Puluhan Eks Karyawan UD Sentoso Seal Laporkan Penahanan Ijazah: "Kami Hanya Ingin Hak Kami Kembali"
Tanggal: 18 Apr 2025 18:24 wib.
Tampang.com | Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal resmi melaporkan perusahaan tempat mereka dulu bekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (17/4/2025) dan terkait dengan dugaan praktik penahanan ijazah asli yang dinilai melanggar hak dasar pekerja. Para pelapor didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta kuasa hukum mereka.
Iklim Kerja Harus Bersih: Peringatan dari Wali Kota Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga iklim kerja yang sehat dan adil di Kota Surabaya. Ia juga memberi peringatan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Siapa pun yang melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajiban, tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegas Eri.
“Ayo kita tata kota ini dengan hati yang jernih dan pikiran yang bersih,” tambahnya.
Rp 2 Juta atau Ijazah Asli: Praktik yang Dipersoalkan
Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menjelaskan bahwa sejak awal masa kerja, karyawan diberi dua pilihan: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau ijazah asli mereka. Bagi yang memilih opsi ijazah, dokumen tersebut ditahan oleh perusahaan dan hanya akan dikembalikan jika pekerja menyelesaikan masa kerja minimal lima tahun.
Namun kenyataannya, banyak karyawan keluar sebelum lima tahun dan mendapati ijazah mereka tidak dikembalikan, kecuali jika mereka menebusnya dengan membayar nominal yang ditentukan.
Kesaksian Korban: "Kami Tidak Minta Apa-Apa, Hanya Ijazah Kami"
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, menyampaikan rasa kecewanya atas praktik tersebut. Ia berharap pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, bersedia mengembalikan ijazah mereka.
“Kami hanya minta itu saja—ijazah asli kami. Meskipun itu hanya ijazah SMA atau SMK, itu sangat berarti buat kami,” ujar Ananda.
Nada serupa juga disampaikan oleh Peter Evril Sitorus dan Nila Handiani. Mereka berharap masalah ini segera selesai melalui jalur hukum, dan ijazah mereka dikembalikan tanpa syarat.
Tak Hanya Ijazah, Gaji Diduga Juga Belum Dibayar
Tak berhenti di penahanan ijazah, Edi juga mengungkapkan bahwa sebagian kliennya belum menerima gaji mereka secara penuh. Bahkan, ada yang tidak menerima gaji sama sekali setelah mengundurkan diri. Hal ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak UD Sentoso Seal.
“Kami mendorong kepolisian untuk segera bertindak dan mengamankan barang bukti serta lokasi,” tegas Edi.
Harapan: Penegakan Hukum dan Pemulihan Hak
Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Para mantan karyawan berharap agar proses hukum dapat berjalan adil, dan hak mereka—terutama ijazah sebagai dokumen penting untuk masa depan—segera dikembalikan.