Proses Hukum Terkait Royalti Lagu Masih Berlanjut

Tanggal: 14 Agu 2025 11:28 wib.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menyampaikan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan royalti bagi para pencipta lagu masih aktif berlangsung. Proses ini melibatkan banyak pihak sekaligus dan membutuhkan waktu yang cukup karena kompleksitas birokrasi yang ada. "Kami sedang dalam tahap pemrosesan; ini bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) saja, melainkan juga melibatkan kementerian-kementerian lain, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ungkap Irene saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta pada hari Selasa lalu.

Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif, melalui Staf Khusus Presiden di bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, telah aktif mendukung upaya LMKN dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses birokrasi. Upaya tersebut juga mencakup mendorong revisi atau perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang dinilai mampu memberikan perlindungan dan keadilan lebih bagi pencipta lagu terkait dengan royalti yang seharusnya mereka terima.

Irene juga meminta masyarakat untuk bersabar dan ikut mengawasi serta mendukung proses yang tengah berlangsung di kementerian. "Proses ini sudah berjalan, dan kita harus bersabar karena namanya juga birokrasi. Kita perlu melakukan perubahan untuk kemajuan yang lebih baik, dan telah ada perkembangan positif sejauh ini. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," kata Irene dengan semangat.

Pernyataan tersebut disampaikan merujuk pada keluhan yang dilontarkan oleh penyanyi Ari Lasso, yang mengungkapkan ketidakpuasan terkait penerimaan royalti dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Menurutnya, jumlah royalti yang diterima tidak sesuai dengan hak yang seharusnya ia dapatkan. Dia menuntut kejelasan mengenai prosedur pembayaran royalti yang seharusnya diterima oleh musisi ketika lagu-lagu mereka digunakan.

Ketika ditanya mengenai penerapan royalti di restoran, Irene mengungkapkan bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dibebankan lagi untuk isu tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya kejelasan hukum bagi para pelaku usaha dan pencipta lagu, yang saat ini sedang menjadi fokus upaya kementerian. "Namun penting untuk dicatat bahwa, entah ada pembayaran atau tidak, tetap harus ada kejelasan hukum untuk semua pihak terkait. Tanpa kejelasan hukum, akan sulit bagi kami untuk bergerak lebih jauh," tegas Irene. 

Irene juga menyadari bahwa baik pelaku usaha maupun pencipta lagu memerlukan kepastian hukum yang lebih baik. Oleh karena itu, ia bertekad untuk terus memperjuangkan perubahan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi semua kreator di industri musik. Situasi ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat banyaknya seniman yang bergantung pada royalti sebagai sumber pendapatan utama mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved