Proses Hukum Kasus Korupsi Biji Kakao di UGM Dihormati
Tanggal: 14 Agu 2025 11:25 wib.
Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan sikap yang sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan seiring dengan terjeratnya Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM, yang disebut dengan inisial HU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif biji kakao dengan total nilai mencapai Rp7,4 miliar.
Dalam keterangannya yang disampaikan di Yogyakarta pada hari Rabu, Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menegaskan bahwa institusi pendidikan ini berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap HU. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang juga menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dalam kasus yang sama. “Kami menghormati setiap langkah dalam proses hukum ini,” ungkap Andi Arsana.
UGM juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam menyelesaikan masalah hukum yang telah merugikan keuangan negara tersebut. Selaras dengan hal itu, Andi menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) yang berlangsung di Batang, Jawa Tengah, pada tahun 2019. Program ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu meningkatkan hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia, yang diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan ekonomi petani kakao lokal.
Menanggapi situasi ini, UGM berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola guna memastikan bahwa langkah-langkah pengembangan industri teh dan cokelat berjalan dengan baik dan akuntabel. Pihak universitas bertekad untuk meningkatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungannya, termasuk dalam konteks investasi di berbagai sektor usaha.
“Tentunya kami belajar dari pengalaman ini untuk terus melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Kami juga akan melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan agar pengelolaan anggaran dapat lebih transparan dan akuntabel,” kata Andi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah resmi menjadikan HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang dibeli oleh PT Pagilaran pada tahun 2019 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Dalam kasus ini, disebutkan bahwa HU, yang saat itu memegang jabatan sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, dianggap telah menyetujui pembayaran pengadaan tanpa melakukan pengecekan yang memadai, meskipun barang yang dibayarkan tersebut tidak pernah sampai di CLTI UGM.
Keduanya, baik HU maupun RG dari PT Pagilaran, kini dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat relevansi masalah ini terhadap tata kelola yang baik di lembaga pendidikan dan industri. UGM, sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, diharapkan bisa menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.