Sumber foto: Kompas.com

Projo Minta Hentikan Framing Jahat Terkait Nama Budi Arie dalam Kasus Judi Online

Tanggal: 18 Mei 2025 12:02 wib.
Tampang.com | Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut nama Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan kasus judi online. Handoko menilai, sejumlah media telah memuat narasi yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru dan merugikan.

"Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan soal adanya alokasi sogokan kepada eks Menkominfo Budi Arie yang disebut dalam surat dakwaan. Kami perlu meluruskan agar informasi ini tidak membentuk framing jahat seolah-olah beliau terlibat langsung," ujar Handoko dalam pernyataannya pada Minggu (18/5/2025).

Menurut Handoko, surat dakwaan yang menjadi rujukan media secara jelas menyebutkan bahwa rencana pembagian dana dari praktik ilegal itu adalah inisiatif para terdakwa sendiri. Tidak ada bukti bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana haram tersebut.

"Surat dakwaan memang menyebutkan alokasi 50 persen dana untuk Budi Arie, namun juga secara eksplisit menyatakan bahwa itu adalah kesepakatan para terdakwa. Tidak disebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau terlibat dalam pembagian tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Handoko menyatakan bahwa Budi Arie selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika justru dikenal vokal dalam memerangi judi online. "Publik dapat menilai sendiri rekam jejak beliau yang selalu berada di garis depan dalam pemberantasan situs perjudian online," katanya.

Nama Budi Arie muncul dalam kasus pemblokiran situs-situs judi online yang melibatkan sejumlah terdakwa, seperti Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan. Dalam dakwaan, disebut bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judi, yang kemudian mempertemukannya dengan Adhi Kismanto.

Adhi sempat mempresentasikan alat pengumpul data judi online kepada Budi Arie dan kemudian bekerja di Kominfo meski tidak lolos seleksi karena tak memiliki gelar sarjana. Ia tetap ditugaskan memantau situs judi online dan melaporkannya untuk diblokir.

Dalam perjalanannya, praktik internal di Kominfo menunjukkan adanya dugaan suap kepada beberapa pegawai untuk menjaga akses ke situs-situs tertentu. Namun tidak ada bukti bahwa praktik ini melibatkan atau diketahui oleh Budi Arie.

"Stop narasi sesat dan pembelokan fakta. Proses hukum masih berlangsung secara terbuka. Publik berhak tahu kebenaran, tapi bukan dengan asumsi dan tuduhan tanpa dasar," tegas Handoko.

Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menjadikan opini publik sebagai alat untuk membentuk stigma buruk terhadap tokoh yang tidak terbukti bersalah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved