Program Tapera Memerlukan Partisipasi dari 150 Penabung Mulia Agar Satu Orang MBR Dapat Memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Tanggal: 13 Jun 2024 07:59 wib.
Badan Pengelola Tapera akan mewajibkan iuran Tapera bagi seluruh pekerja mulai tahun 2027 guna mendukung program kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diketahui bahwa program ini memerlukan partisipasi dari 150 penabung mulia agar satu orang MBR dapat memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga sebesar 5%. Seiring dengan rencana ini, muncul pertanyaan mengapa orang yang telah memiliki rumah diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Sugiyarto, salah seorang perwakilan BP Tapera, menjelaskan bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera hanya berlaku bagi pekerja formal dan mandiri yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), seperti para pekerja di sektor perbankan dan keuangan.
Selain itu, Sugiyarto juga menegaskan bahwa para pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR, seperti tukang ojek, tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera. Program Tapera menekankan pada partisipasi masyarakat, namun tetap memastikan adanya keadilan bagi penabung mulia. Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mendapatkan manfaat dari pengembalian simpanan dan imbal hasil pemupukan dana, tanpa mendapatkan manfaat perumahan dari Program Tapera.
Bagi masyarakat non-MBR yang telah memiliki rumah sebagai tempat tinggal atau investasi, kontribusi rutin yang disetorkan ke Tapera dapat dijadikan sebagai tabungan hari tua yang nantinya dapat diambil kembali dalam jumlah yang setara dengan saldo setoran ditambah bunganya. Semua dana tersebut dapat ditarik ketika peserta memasuki masa pensiun. Selain itu, BP Tapera juga sedang mengembangkan perluasan manfaat bagi peserta penabung mulia guna meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.
Dalam konteks ini, membayar iuran Tapera juga diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi peserta. Melalui kontribusi ini, peserta dapat memastikan keberlangsungan dan kualitas hidup yang lebih baik di masa depan. Sementara itu, bagi MBR yang mendambakan kepemilikan rumah namun belum memiliki akses ke KPR biasa, Program Tapera menjadi solusi yang memungkinkan mereka untuk memiliki rumah dengan bunga KPR yang terjangkau. Dengan demikian, keberadaan Tapera tidak hanya membantu MBR secara langsung, tetapi juga menciptakan sistem sosial keuangan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepemilikan rumah bagi MBR, yang dinilai akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan stabilitas sosial. Sebagai informasi tambahan, kondisi kepemilikan rumah di Indonesia memang selama ini masih cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di wilayah Asia Tenggara. Secara khusus, kepemilikan rumah di Indonesia pada tahun 2020 hanya mencapai sekitar 56%, sedangkan negara seperti Malaysia mencapai angka lebih dari 75%.
Dengan memperluas manfaat Tapera dan meningkatkan partisipasi penabung mulia, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepemilikan rumah bagi MBR. Kolaborasi antara pemerintah, Badan Pengelola Tapera, dan masyarakat yang terlibat diharapkan dapat menghasilkan program yang lebih inklusif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh rakyat Indonesia.