Sumber foto: Google

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Catat Jadwal Terbarunya!

Tanggal: 28 Mei 2025 23:08 wib.
Tampang.com | Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah daerah di sejumlah provinsi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak dan bebas biaya BBNKB II (bea balik nama kendaraan bekas).

Perpanjangan Disambut Antusias Warga
Program yang awalnya dijadwalkan berakhir bulan ini, diperpanjang hingga dua bulan ke depan karena tingginya antusiasme masyarakat. Banyak warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak tanpa khawatir dikenai denda atau sanksi administratif.

“Perpanjangan ini bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat,” ungkap seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah.

Berlaku di Banyak Provinsi, Tapi Jadwal Berbeda
Meski program ini dijalankan secara nasional, masing-masing provinsi memiliki jadwal dan kebijakan teknis yang sedikit berbeda. Misalnya, di Jawa Barat pemutihan diperpanjang hingga akhir Agustus, sementara di Jawa Timur dan Sumatra Selatan hingga pertengahan September.

Warga disarankan untuk mengecek langsung ke situs resmi Samsat atau aplikasi layanan pajak masing-masing daerah agar tidak ketinggalan.

Tak Hanya Motor dan Mobil, Juga Berlaku untuk Kendaraan Niaga
Menariknya, pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan niaga seperti angkot, truk, dan pikap. Ini sekaligus menjadi dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil dan sektor logistik yang terdampak perlambatan ekonomi.

Banyak pelaku usaha mikro mengaku terbantu, karena kendaraan mereka bisa kembali legal beroperasi tanpa beban tunggakan besar.

Dapat Diakses Lewat Aplikasi dan Samsat Keliling
Pendaftaran dan pembayaran pajak dalam program ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Aplikasi e-Samsat kini semakin disempurnakan agar memudahkan proses pembayaran dari rumah. Selain itu, unit Samsat Keliling tetap beroperasi di titik-titik strategis seperti pasar, alun-alun, dan pusat perbelanjaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved