Sumber foto: google

Prof. Abdul Mu'ti, Telah Mengisyaratkan Bahwa Libur Lebaran Idul Fitri Untuk Siswa Sekolah Di Indonesia Akan Mengalami Penambahan

Tanggal: 5 Mar 2025 04:20 wib.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, telah mengisyaratkan bahwa libur Lebaran Idul Fitri untuk siswa sekolah di Indonesia akan mengalami penambahan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada 3 Maret 2025, Mu'ti menyatakan bahwa detail mengenai perpanjangan libur tersebut akan diumumkan di kemudian hari.

Mu'ti memberikan informasi terkait jadwal pendidikan yang akan datang, di mana siswa diharapkan belajar secara mandiri dalam lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada periode 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025. Setelah itu, dari 6 hingga 20 Maret 2025, siswa diharapkan kembali bersekolah di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Namun, menjelang libur Idul Fitri yang dijadwalkan pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025, anak-anak akan menikmati kesempatan libur yang lebih panjang.

Setelah masa liburan tersebut, aktivitas belajar akan dilanjutkan pada 9 April 2025. Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan dalam jadwal libur sekolah ini merupakan hasil dari komunikasi yang intensif dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, terkait dengan kebijakan kerja dari mana saja (WFA). Perubahan ini bertujuan untuk mempersiapkan mudik Lebaran yang biasanya terjadi selama periode liburan.

Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan bahwa keputusan terakhir mengenai jadwal libur siswa sekolah ini masih menunggu tanda tangan dari tiga menteri: dirinya sendiri, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Agama, Nasarudin Umar. Dengan adanya kesepakatan dari ketiga pihak tersebut, ia optimis bahwa semua pihak akan segera memberikan persetujuan.

Sebelumnya, libur sekolah untuk Idul Fitri 2025 telah dijadwalkan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Peraturan tentang libur tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri RI, yang berlaku untuk pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved