Pro dan Kontra Potongan Gaji 2,5 Persen untuk Tapera di Kalangan Masyarakat
Tanggal: 28 Mei 2024 15:46 wib.
Potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta telah menuai perdebatan di kalangan masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang baru saja diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menimbulkan pro dan kontra di antara pekerja, terutama bagi mereka yang telah memiliki rumah.
Seorang pekerja swasta asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang berusia 35 tahun, yang kami sebut dengan nama samaran Anti, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini akan memberatkan pekerja swasta, terlebih bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan, seperti cicilan rumah dan biaya pendidikan anak. Anti juga merasa bahwa kelas menengah paling banyak dirugikan dengan kebijakan ini karena potongan gaji yang tinggi dan kenaikan gaji yang tidak sebanding dengan inflasi.
Selain Anti, seorang pekerja swasta lain yang telah memiliki rumah, Irvan (30 tahun), juga meragukan manfaat yang bisa diperolehnya dari potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Irvan mengajukan pertanyaan terkait masa kepesertaan, kemungkinan penarikan dana sebelum masa kepesertaan berakhir, serta manfaat yang diperoleh oleh peserta yang telah memiliki rumah. Dia juga menggambarkan bahwa potongan gaji tersebut dapat digunakan untuk penambahan cicilan perumahan atau alokasi untuk biaya kontrak rumah atau kebutuhan lain.
Di sisi lain, ada juga masyarakat yang setuju dengan kebijakan Tapera ini. Laila, seorang pekerja swasta berusia 34 tahun asal Bogor, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Tapera. Namun, dia menekankan pentingnya kejelasan aturan turunan atau teknis dari PP baru yang diteken Jokowi tersebut, serta kredibilitas lembaga pengelola dana simpanan Tapera.
Kebijakan Tapera yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat juga mencuatkan pertanyaan terkait urgensi dan kelayakan kebijakan ini. Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah tujuan pemanfaatan Tapera untuk pembiayaan perumahan, serta dampaknya terhadap kelas menengah. Selain itu, kredibilitas lembaga pengelola Tapera juga perlu diuji, seiring dengan dampak besar yang ditimbulkannya terhadap dana hasil pengembangan dan kemudahan penggunaan dana oleh peserta.
Masalah potongan gaji untuk Tapera juga tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi kelas menengah, seperti cicilan perumahan, biaya pendidikan anak, dan ketidakseimbangan kenaikan gaji dengan inflasi. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mengevaluasi kebijakan ini guna menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.