Pria di Kulon Progo Ditangkap karena Pelihara Satwa Dilindungi, Transaksi Dilakukan Lewat Grup WhatsApp
Tanggal: 17 Mei 2025 15:18 wib.
Tampang.com | Seorang pria asal Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, berinisial JS (46), ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memelihara sejumlah satwa liar yang tergolong dilindungi. Kasus ini terbongkar saat tim Ditreskrimsus Polda DIY sedang menangani perkara lain di wilayah yang sama.
Awalnya Diungkap Lewat Kasus Penyalahgunaan Elpiji
Saat melakukan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kapanewon Nanggulan, petugas justru menemukan berbagai jenis satwa liar yang dipelihara di kediaman JS. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Beruang Madu hingga Owa, Semua Satwa Termasuk Dilindungi
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, petugas memastikan bahwa satwa yang dipelihara JS tergolong dalam daftar satwa yang dilindungi. Di antaranya terdapat dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dua ekor owa serudung, dan satu ekor owa ungko. Seluruh hewan tersebut telah dievakuasi ke Suraloka Interactive Zoo di Kaliurang, Sleman.
Transaksi Lewat Grup WhatsApp, Tersangka Habiskan Rp 47,5 Juta
Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku memperoleh satwa tersebut melalui transaksi online di media sosial. Ia tergabung dalam sebuah grup WhatsApp khusus jual beli satwa. Awalnya ia berniat membeli luwak putih, namun karena harganya terlalu tinggi, ia akhirnya ditawari beruang madu, binturong, dan owa.
Harga satwa tersebut bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 13 juta per ekor. Total uang yang dibelanjakan JS mencapai Rp 47,5 juta. Transaksi dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening bersama, dan pengiriman satwa dilakukan lewat jasa travel atau ekspedisi.
Motif: Hobi Pelihara Satwa Liar
Menurut Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY, JS mengaku membeli satwa langka itu semata-mata karena hobi. Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan JS dalam jaringan sindikat perdagangan satwa dilindungi dan masih terus melakukan pendalaman.
Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.