Pria Di Jakarta Barat Terancam Penjara 7 Tahun Karena Curi Lampu Papan Iklan

Tanggal: 11 Jun 2025 09:51 wib.
Seorang pria berinisial SS, yang berusia 37 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun akibat tindak pencurian lampu papan iklan (billboard) yang terjadi di kawasan Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Penangkapan SS dilakukan oleh polisi dari Polsek Grogol Petamburan, di mana ia disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai cepatnya tanggapan kepolisian terkait laporan pencurian tersebut.

Pelaku, diketahui melakukan aksinya pada tanggal 4 Juni lalu dengan menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu dari billboard. "Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Dari total barang yang dicuri, kami perkirakan kerugian mencapai angka Rp4.377.550," jelas Aprino.

Kejadian pencurian ini terungkap berkat laporan dari seorang teknisi bernama Rahmat, yang saat melakukan pengecekan rutin terhadap billboard, menemukan bahwa beberapa lampu telah hilang tanpa jejak, diambil oleh pihak yang tidak dikenal. "Setelah temuan ini, Rahmat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen billboard, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Grogol Petamburan," tambah Aprino.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian dengan sigap menuju lokasi kejadian dan langsung menemukan SS masih berada di atas papan billboard tersebut. Polisi segera meminta pelaku untuk turun dan melakukan interogasi di tempat. Ternyata, di hadapan petugas, pelaku dengan mengaku bertindak sendirian dan tidak terlibat dengan pihak lain.

"Saat ini, pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Aprino. Tindak pidana pencurian seperti ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan fasilitas umum, termasuk papan iklan yang sering menjadi sasaran pencurian karena nilainya yang cukup tinggi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved