Presiden Prabowo Tekankan Peran Komisaris BUMN untuk Reformasi, Bukan Imbalan
Tanggal: 7 Agu 2025 10:14 wib.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penunjukan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya bukanlah sarana untuk mencari keuntungan pribadi berupa tantiem atau insentif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperbaiki kinerja perusahaan negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8). Presiden ingin agar para komisaris fokus pada pembenahan manajemen, perbaikan sumber daya manusia, serta penguatan keuangan perusahaan, mengingat BUMN merupakan tulang punggung ekonomi nasional.Komitmen ini turut diperkuat melalui kebijakan baru dari Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang menegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan menerima tantiem maupun insentif dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kinerja perusahaan. Prasetyo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari semangat besar untuk melakukan reformasi struktural dan manajerial di tubuh BUMN, agar tidak lagi menjadi ladang empuk untuk perburuan jabatan yang berorientasi pada keuntungan pribadi.Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden melihat perlunya pembenahan serius di tiga aspek penting dalam BUMN: pengelolaan SDM, tata kelola manajemen, dan laporan keuangan. Dalam konteks ini, jabatan komisaris harus dijalankan dengan integritas tinggi dan penuh dedikasi, bukan didorong oleh motif material. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memberikan tantiem bagi komisaris adalah bentuk keberpihakan terhadap tujuan jangka panjang dalam memperbaiki performa dan fungsi strategis BUMN.Sementara itu, Danantara Indonesia telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025, yang mengatur ketentuan baru mengenai kompensasi untuk jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN. Dalam aturan tersebut, insentif untuk direksi tetap dimungkinkan, namun harus berbasis pada laporan keuangan yang akuntabel dan mencerminkan keberlanjutan usaha. Sebaliknya, untuk komisaris, insentif yang berkaitan dengan pencapaian kinerja dilarang sepenuhnya.Langkah ini diyakini sebagai upaya nyata Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa BUMN tidak hanya menjadi alat negara dalam menopang ekonomi, tetapi juga dijalankan secara profesional dan bersih dari praktik yang tidak produktif. Prasetyo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jabatan komisaris bukanlah tempat mencari penghasilan tambahan, melainkan medan pengabdian untuk memperbaiki sistem dan membawa BUMN menuju arah yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi.