Presiden Jokowi Resmi Memberhentikan Hasyim Asy'ari dengan Tidak Hormat dari KPU
Tanggal: 10 Jul 2024 11:21 wib.
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pencopotan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa presiden telah menandatangani Keppres tersebut, yang menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Ari juga menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini merupakan respons atas putusan DKPP dan didasari oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, DKPP telah menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan DKPP menyatakan bahwa Hasyim harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua KPU. Oleh karena itu, KPU kemudian menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.
Keputusan penunjukan Afif didasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7). Pemberhentian Hasyim dari KPU merupakan langkah serius dalam menegakkan etika dan integritas dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum. Keputusan ini juga memiliki dampak penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.
Pasca pemberhentian Hasyim, KPU perlu melakukan langkah-langkah yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Proses pemilihan umum yang adil dan bersih merupakan hal yang krusial dalam memastikan kedaulatan rakyat dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. KPU juga harus terus meningkatkan pengawasan terhadap etika dan perilaku anggotanya untuk mencegah terulangnya kasus-kasus pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun proses demokrasi itu sendiri.
Selain itu, pemberhentian ini juga memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan asusila dan pelanggaran etik tidak akan ditoleransi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat integritas lembaga negara dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Peran DKPP dalam menegakkan etika dan tata kelola dalam KPU juga menjadi perhatian penting, sehingga lembaga tersebut dapat terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan independen dan profesional.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita juga perlu terus mendukung upaya-upaya untuk menjaga integritas dan moralitas dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dukungan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi, serta dalam menyuarakan harapan akan tata kelola pemilihan umum yang bersih dan adil. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun fondasi yang kuat bagi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.