Presiden Jokowi Menandatangani UU Tentang Daerah Khusus Jakarta

Tanggal: 30 Apr 2024 07:14 wib.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

UU DKJ merupakan regulasi yang mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam dokumen UU tersebut, tertulis bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, UU DKJ juga menegaskan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 dari UU DKJ.

Pasal 63 UU DKJ mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Pasal ini menyatakan bahwa saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga adanya Keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 66 juga menjadi salah satu poin penting dalam UU DKJ. Pasal ini menegaskan bahwa dalam proses pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Penandatanganan UU DKJ oleh Presiden Jokowi menandai langkah penting dalam perubahan status ibu kota negara. Selain itu, keberadaan Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat tetap menjalankan fungsi-fungsinya sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global. Sehingga, walaupun status ibu kota pindah ke IKN, Jakarta tetap menjadi kawasan yang berperan penting dalam perekonomian nasional dan internasional.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved