Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini Dampaknya

Tanggal: 15 Jun 2024 14:58 wib.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang mengenai BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penghapusan sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan ini telah resmi dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

Pada Pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa sistem KRIS akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025 dan akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai tanggapan terkait dampaknya terhadap masyarakat.

 Dampak Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan 

1. Hilangnya Perbedaan Buruk Kesehatan Antara Golongan Kaya dan Miskin 

Penghapusan sistem kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan membawa dampak yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurut Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan menghilangkan perbedaan buruk dalam pelayanan kesehatan antara orang kaya dan miskin, terutama dalam hal rawat inap. Kategorisasi kelas BPJS Kesehatan sebelumnya menentukan besaran pembayaran iuran bulanan oleh peserta, yang juga membedakan jenis kelas rawat inap yang diterima pasien. Hal ini memberikan gambaran tentang kesenjangan antara pelayanan kesehatan untuk orang kaya dan miskin.

 2. Potensi Biaya Besar bagi Rumah Sakit dan Kemungkinan Kenaikan Iuran 

Di sisi lain, penghapusan kelas BPJS Kesehatan juga menimbulkan dampak negatif. Ernawaty menilai bahwa mayoritas rumah sakit di Indonesia telah menerapkan sistem perbedaan kelas dalam pelayanannya. Dengan perubahan kebijakan ini, rumah sakit diharuskan untuk mengeluarkan biaya besar untuk ruangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, masyarakat juga khawatir akan berkurangnya jumlah tempat tidur rumah sakit dan kemungkinan kenaikan iuran. Untuk mengatasi potensi masalah baru ini, diperlukan penyiapan kajian yang baik untuk penyesuaian iuran BPJS. Penelitian ini harus transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

 3. Penurunan Kualitas Layanan Kesehatan 

Selain itu, penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan juga menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan kualitas layanan kesehatan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa penyeragaman kelas standar dapat mengurangi hak konsumen dalam mendapatkan layanan kesehatan. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu membuat kebijakan yang bijak untuk konsumen. Penyeragaman kelas standar yang diatur menurutnya terkesan terlalu memaksa pemberlakuan sistem baru tersebut.

 4. Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan 

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ia menyebut bahwa layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dapat dilihat bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem KRIS mendorong berbagai pihak untuk menyusun strategi dan upaya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan ini. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun demikian, perubahan kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diatasi dengan baik dalam implementasinya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved