Praktik Judi Online: Temuan Kemenkominfo dan Upaya Penutupan Akses
Tanggal: 27 Jul 2024 19:46 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menemukan adanya praktik judi online yang berasal dari China dan beberapa negara Asia Tenggara. Meskipun demikian, jumlahnya tidak sebanyak Filipina dan Kamboja.
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dari negara lain terkait praktik judi online, termasuk dari negara-negara Asia Tenggara lainnya dan China. Usman mengakui bahwa meskipun praktik judi online dari China tidak begitu banyak, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terkait penutupan akses.
Menurut Usman, Filipina dan Kamboja dianggap sebagai negara dengan jumlah konten dan situs judi online yang paling banyak menyusup ke Indonesia. Dampaknya, Kemenkominfo telah menutup akses internet dari kedua negara tersebut. Meskipun begitu, Usman juga menekankan bahwa ada negara-negara lain yang juga menjadi sumber konten judi online, dan penutupan akses dari negara-negara ini akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan dan urgensi.
Usman menegaskan bahwa penutupan akses internet dari Filipina dan Kamboja telah membantu mengurangi akses judi online masuk ke Indonesia. Lebih lanjut, fokus Kemenkominfo saat ini adalah untuk memastikan upaya penutupan akses ini berjalan efektif, terutama terkait negara-negara yang menjadi sumber utama praktik judi online.
Di sisi lain, Usman menyambut baik keputusan regulator perjudian Filipina yang akan melarang judi online. Menurutnya, langkah ini akan sangat membantu Satgas Pemberantasan Judi Online, terutama karena banyak pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan judi online di Filipina. Usman menyoroti bahwa praktik judi online juga melibatkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana banyak pekerja Indonesia bekerja di perusahaan judi di Filipina.
Dengan penutupan akses internet ini, Usman berharap bahwa upaya ini dapat mengurangi hingga 80% akses terhadap judi online. Saat ini, penutupan akses ini telah berhasil menurunkan 50% akses masyarakat pada situs judi online. Kemenkominfo terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait praktik judi online dari berbagai negara, serta terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menutup akses dari sumber-sumber utama praktik judi online.