Prahara di KPK: Kronologi Pelaporan Antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Tanggal: 8 Mei 2024 16:46 wib.
Prahara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut dengan kisruh pelaporan antara anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Setelah melaporkan Albertina Ho, kini Nurul Ghufron dan kelompoknya juga dilaporkan oleh Novel Baswedan dan rekan-rekannya.
Nurul Ghufron, yang saat ini menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pengaruhnya terhadap pejabat di Kementerian Pertanian, telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas karena permintaannya terkait data hasil analisis transaksi keuangan pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut pendapat Novel dan rekan-rekannya dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, tindakan yang dilakukan oleh Ghufron dianggap menghalangi proses pemeriksaan etik. Mereka juga menambahkan bahwa Albertina telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti terkait jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima suap dan gratifikasi.
Novel menegaskan bahwa tindakan Ghufron bertentangan dengan tugas pimpinan KPK. Alih-alih memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan baik, Ghufron justru malah melaporkan Albertina. Padahal, menurut Novel, Dewas seharusnya berperan dalam mengendalikan dan menyelidiki tindak pidana korupsi di internal KPK.
Kritik terhadap tindakan Ghufron juga datang dari berbagai pihak, sementara anggota Dewas KPK, termasuk Tumpak Hatorangan Panggabean, membelanya dan menyatakan bahwa koordinasi Albertina Ho ke PPATK tidak melanggar etika.
Disisi lain, Ghufron juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait kasus etik yang menjeratnya. Dia berharap laporannya terhadap Albertina Ho dapat ditindaklanjuti dan menegaskan bahwa penegakan etika tidak boleh melanggar hukum.
Namun, Ghufron bersikukuh bahwa tindakan Albertina meminta data transaksi keuangan ke PPATK tidak dibenarkan, karena menurutnya Dewas bukanlah penyidik. Dia menyebutkan beberapa undang-undang dan peraturan yang mendukung pendapatnya.
Di sisi lain, Albertina Ho menjelaskan bahwa tindakannya berkoordinasi dengan PPATK sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.
Selain itu, Ghufron juga menilai bahwa kasus etik yang menjeratnya sudah kadaluarsa berdasarkan aturan yang berlaku di Dewas KPK. Namun, Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, berharap agar masalah ini segera selesai dan ingin fokus pada kerja pemberantasan korupsi.