Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Begini Kata Bos BRI
Tanggal: 30 Okt 2024 19:24 wib.
Presiden Prabowo Subianto merencanakan untuk melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan, dan petani. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Sunarso, menyatakan bahwa penghapusan utang, khususnya untuk UMKM, telah lama dinantikan oleh himpunan bank negara (Himbara).
Menurut Sunarso, pengaturan yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subianto, akan membuat kekhawatiran BRI sebelumnya tidak terwujud.
"Kebijakan mengenai bank-bank BUMN yang diperbolehkan untuk menghapus tagihan sebenarnya sudah lama dinantikan. Mengapa? Karena sebelumnya kami enggan melakukannya karena adanya berbagai aturan yang mengkategorikan penghapusan tagihan tersebut sebagai kerugian negara," ungkap Sunarso dalam konferensi pers Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).
Sunarso juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan aturan yang tegas mengenai kriteria kredit yang bisa dihapus tagih.
"Intinya, kebijakan penghapusan tagihan, terutama bagi UMKM, sudah lama dinantikan oleh Himbara. Namun, yang terpenting saat ini adalah penetapan mengenai kriteria kredit yang bisa dihapus tagih sehingga tidak menimbulkan risiko moral," jelas Sunarso.
Untuk dampak terhadap BRI sendiri, Sunarso menyatakan bahwa perusahaan telah menghitung dan memperhatikan kinerja keuangan.
"Dampak pada BRI selama tidak menimbulkan risiko moral, kami sudah menghitung dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diberlakukan," ungkap Sunarso.
"Yang paling penting dari kebijakan ini adalah memberikan pemutihan dari daftar hitam agar orang-orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk berusaha, mendapatkan akses pembiayaan, dan dapat mencoba lagi," tambahnya.
Selain itu, menurut Sunarso, yang terpenting adalah bagi bank yang memberikan kesempatan tersebut, agar tidak dikategorikan sebagai kerugian negara karena memperhatikan risiko moral.
"Bagi bank yang memberikan kesempatan tersebut, tidak akan dianggap sebagai kerugian negara. Hal tersebut yang paling penting, yang perlu dijaga adalah risiko moral, agar tidak dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," tutup Sunarso.
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit pada tahun 2022. Jumlah ini mencakup berbagai sektor, mulai dari industri mikro hingga UKM menengah. Dengan adanya rencana pemutihan utang UMKM yang diusulkan oleh Presiden Prabowo, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial UMKM di tengah krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.
Direktur Utama BRI, Sunarso, juga menegaskan pentingnya peraturan yang jelas mengenai kriteria kredit yang bisa mendapatkan pemutihan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menghindari terjadinya moral hazard dan memastikan bahwa kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan.
Menyikapi rencana pemutihan utang UMKM, wacana terkait dengan keberlangsungan usaha UMKM menjadi sorotan. Keberadaan UMKM memiliki peranan yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia, sehingga penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan mereka. Diharapkan, implementasi kebijakan pemutihan utang ini dapat menjadi stimulus yang efektif bagi pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi terkait.
Dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pemutihan utang UMKM. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi UMKM tanpa menimbulkan risiko merugikan bagi sektor keuangan.
Dalam mengkalkulasi dampak kebijakan ini terhadap kinerja keuangan, BRI diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Upaya mitigasi risiko moral hazard serta pemantauan yang cermat terhadap pelaksanaan kebijakan pemutihan utang diharapkan dapat menjadi bagian integral dari implementasi kebijakan tersebut.
Dalam konteks globalisasi dan era ekonomi digital, keberlanjutan sektor UMKM menjadi krusial bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pemutihan utang UMKM diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi mikro di Indonesia serta mendorong terwujudnya visi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dari segi regulasi, dibutuhkan kerja sama antara pihak industri, pemerintah, dan lembaga keuangan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM. Implikasi dan dampak dari kebijakan pemutihan utang ini terhadap ekosistem bisnis dan keuangan diharapkan dapat diantisipasi dan dimonitor secara cermat.
Dalam konteks kesetaraan akses terhadap pembiayaan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi inklusi keuangan yang lebih luas bagi UMKM. Keberadaan akses terhadap pembiayaan yang lebih mudah diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan inovasi, produktivitas, dan keberlangsungan usaha UMKM di Indonesia.