Sumber foto: Kompas.com

Prabowo-Macron "Dinner", Ditemani Didit, Budi Gunawan, hingga Sugiono

Tanggal: 29 Mei 2025 23:09 wib.
Tampang.com | Presiden RI Prabowo Subianto mengundang Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk makan malam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/5/2025) malam. Pantauan Kompas.com di lokasi, Macron dan Prabowo berjalan berdampingan memasuki ruang gala dinner pada pukul 20.50 WIB. Terdengar iringan musik ketika mereka masuk ke dalam. Para jajaran Kabinet Merah Putih pun tampak hadir dan membuat barisan untuk menyambut Prabowo dan Macron. Lalu, tampak putra Prabowo, Didit Hediprasetyo, dan istri Macron, Brigitte Macron, berjalan di belakang kedua kepala negara itu.

Sembari berjalan menuju meja makan, Prabowo tampak memperkenalkan jajarannya kepada Macron. Setelah mengenalkan delegasi dan berbincang-bincang sejenak, Prabowo dan Macron duduk di meja bundar besar untuk santap malam bersama. Di meja itu, Prabowo dan Macron didampingi oleh Didit, Brigitte, Menlu Sugiono, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan beberapa delegasi Prancis.

Di meja lain, terlihat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan, serta Menko Pangan Zulkifli Hasan. Lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, hingga Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Komnas Perempuan Kutuk Grup Inses "Fantasi Sedarah" di Facebook

Khawatirkan Nasib Korban, Desak Penegak Hukum Jerat Pelaku dengan UU TPKS dan Komdigi Bangun Sistem Pengawasan

Tampang.com | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mengutuk peristiwa grup inses di Facebook yang dinamakan "fantasi sedarah". Lembaga yang ditugaskan untuk menaungi perempuan korban kekerasan ini juga mengkhawatirkan kondisi para korban yang masih belum diketahui nasibnya seperti apa.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kasus ini seperti tragedi karena rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para perempuan, berubah menjadi tempat kehancuran kehormatan mereka. "Ketika rumah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya," ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Maria mengatakan inses adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga hukumannya diperberat dengan satu pertiga (1/3) pidana tambahan. Sebab itu, Komnas Perempuan mendesak agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dalam grup "fantasi sedarah" itu dengan UU TPKS. Selain menjerat para pelaku dengan hukuman berat, UU TPKS juga bisa digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para korban secara berkelanjutan.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan Komisi Digital (Komdigi) untuk membangun sistem pengawasan yang secara otomatis memblokir konten-konten fantasi seksual, maupun konten lain yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi, serta membuat mekanisme audit atau pemantauan berkala terhadap kinerja platform digital. "Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di masyarakat yang menjangkau semua keluarga, sebagaimana diwajibkan dalam UU TPKS Pasal 79," ucapnya.

Lembaga yang dijuluki anak sulung reformasi ini juga mendesak agar penyedia platform digital seperti Meta, X, TikTok, dan media sosial lainnya untuk memperkuat sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual. "Menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban, serta bekerja sama dengan pemerintah dan Lembaga Nasional HAM dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan perempuan," ucap Maria.

Terakhir, ia meminta agar seluruh elemen bangsa menciptakan ruang aman, melakukan pendidikan publik, dan aktif memantau kekerasan seksual, baik di keluarga maupun ruang digital. Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap enam pelaku penyebar konten grup mesum di Facebook, Selasa (20/5/2025). Grup tersebut diketahui menyebarkan konten pornografi bertema inses atau hubungan seksual sedarah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, serta membahayakan kesehatan dan perkembangan psikologis.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved