PPN 12 Persen, Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Pengeluaran Kelas Menengah
Tanggal: 25 Des 2024 15:33 wib.
Tampang.com | Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dianggap bakal memberikan dampak signifikan terhadap pengeluaran kelas menengah dan miskin. Berdasarkan kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios), diperkirakan pengeluaran kelas menengah akan bertambah hingga Rp4,2 juta setelah PPN dinaikkan menjadi 12 persen mulai awal 2025.
Menurut simulasi yang dilakukan oleh Celios, terungkap bahwa kelas menengah akan mengalami peningkatan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan. Jika dihitung dalam rentang waktu satu tahun, pengeluaran kelas menengah diprakirakan akan bertambah hingga angka tersebut. Selain itu, keluarga miskin juga diprediksi akan mengalami kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau setara dengan Rp1,2 juta per tahun.
Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan jumlah pemasukan. Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa peningkatan pemasukan dari gaji bulanan hanya tumbuh sebesar 3,5 persen per tahun, sedangkan pada tahun 2023, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya mencapai 2,8 persen atau setara dengan Rp89.391 per bulan.
Tidak hanya itu, peningkatan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga turut memperparah kondisi ini, dengan angka pengangguran yang menyentuh 11,7 persen pada tahun 2023. Hingga November 2024, tercatat telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.
Dampak dari kenaikan tarif PPN ini juga akan memicu inflasi yang signifikan. Sebuah kajian dari Celios menunjukkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak terhadap inflasi, sebagaimana yang terjadi pada tahun 2022 ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mengakibatkan inflasi naik sebesar 3,47 persen year on year (YoY). Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama, inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55 persen, 4,35 persen, dan 4,94 persen YoY.
Adanya peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen ini memunculkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Mayoritas penduduk Indonesia, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah, diindikasikan akan merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN tersebut. Seiring dengan hal ini, masyarakat menyuarakan penolakan terhadap upaya kenaikan tarif PPN tersebut.
Mhd Zakiul Fikri juga menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki pilihan untuk mengkaji kembali kenaikan tarif PPN ini. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah dapat menurunkan tarif PPN hingga menjadi 5 persen atau menaikkan hingga maksimum 15 persen. Namun, membatalkan atau menunda kenaikan tarif PPN tampaknya tidak akan mudah dilakukan, karena pemerintah lebih fokus untuk menjalankan perintah dari Pasal 7 ayat (1).
Dengan adanya peningkatan tarif PPN yang diprediksi akan memperberat beban pengeluaran kelas menengah dan miskin, mendorong pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan tersebut. Dipandang perlu untuk lebih memperhatikan dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap kesejahteraan masyarakat, dan merumuskan strategi yang tepat guna mengurangi beban ekonomi yang akan dialami oleh kalangan menengah dan miskin.