PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun Akhir 2025 jika Tak Dikendalikan
Tanggal: 9 Mei 2025 06:53 wib.
Tampang.com | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan peringatan serius terkait masifnya aktivitas judi online di Indonesia. Jika tidak segera ditangani dengan kebijakan tegas, Ivan menyebut bahwa nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal ini bisa menembus Rp 1.100 triliun hingga akhir tahun 2025.
Fintech Dinilai Berpotensi Jadi Celah Baru
Dalam acara "Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025" yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025), Ivan menjelaskan bahwa kemajuan teknologi finansial (fintech) berisiko menjadi saluran baru yang mempercepat akses masyarakat terhadap judi online.
“Tahun 2025 ada potensi bahwa judi online ini akan bergerak dengan bantuan fintech secara masif dan perputaran uangnya bisa naik sampai Rp 1.100 triliun,” ujar Ivan.
Menurutnya, tanpa intervensi dari pemerintah, akan ada lonjakan akses masyarakat terhadap platform judi online sebesar 21,43 persen.
Tanpa Fintech Pun Judi Online Masih Tumbuh Pesat
Ivan menambahkan, meski tanpa dukungan fintech, aktivitas judi online tetap menunjukkan pertumbuhan signifikan. Ia memperkirakan perputaran uang bisa meningkat hingga Rp 481,22 triliun, atau naik 33 persen dibandingkan tahun 2024.
“Kalau tidak ada fintech saja, angkanya masih tetap naik drastis. Ini membuktikan bahwa tren judi online terus berkembang dan tidak bisa diabaikan,” katanya.
Bisa Ditekan ke Rp 150 Triliun, Tapi Harus Serius
Meski angka yang dipaparkan terlihat mengkhawatirkan, PPATK masih optimistis perputaran uang judi online bisa ditekan hingga Rp 150 triliun di akhir tahun, asalkan seluruh pemangku kebijakan bersinergi dan mengambil langkah tegas.
“Pilihannya cuma dua: jika langkah saat ini diteruskan, nilainya bisa ditekan ke Rp 223 triliun. Namun jika diperkuat lagi, kita bisa menekan lebih jauh hingga Rp 150 triliun,” tegas Ivan.
Kuartal I-2025: Rp 47 Triliun Sudah Berputar di Judol
PPATK juga mengungkap bahwa hingga kuartal pertama tahun ini saja, perputaran uang dari judi online sudah mencapai Rp 47 triliun. Angka ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa tindakan preventif harus segera diambil untuk membendung gelombang praktik ilegal yang makin canggih ini.
TAMPANG.COM akan terus memantau perkembangan strategi pemerintah dan penegak hukum dalam menekan penyebaran judi online di Indonesia.