Sumber foto: Google

PPATK Pastikan Nasabah Bisa Lakukan Reaktivasi Rekening yang Terblokir

Tanggal: 23 Mei 2025 08:27 wib.
Tampang.com | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa masyarakat yang rekeningnya terblokir tetap bisa melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi dengan mudah. Hal ini disampaikan menanggapi keluhan sejumlah nasabah yang mendapati rekening mereka dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya saat PPATK melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening tidak aktif (dormant).

“Rekening yang diblokir itu bisa langsung direaktivasi, tidak ada masalah,” ujar Ivan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pemblokiran rekening dormant ini bukanlah kebijakan baru dan sudah melalui pembahasan yang cukup matang. Ivan memastikan bahwa proses ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Meski demikian, dia memilih untuk tidak membahas secara rinci prosedur hingga alasan di balik kebijakan tersebut, termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri dari rekening yang diblokir.

Belakangan, sejumlah pengguna media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Thread ramai mengeluhkan rekening mereka yang tiba-tiba diblokir sejak Minggu (18/5/2025). Keluhan mereka beragam, mulai dari kesulitan melakukan transaksi, hingga dampak pada kebutuhan finansial rutin.

Salah satu pengguna Thread menulis, “Rekening tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk transfer keluar maupun menerima transferan, prosedurnya gimana ya?” Sedangkan pengguna lain di X mengungkapkan rasa frustasi lantaran rekening yang biasanya digunakan untuk transaksi bulanan justru diblokir tanpa peringatan.

Ivan menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi rekening dormant agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online. “Kami berupaya melindungi rekening-rekening yang berstatus dormant sesuai data yang kami terima dari perbankan, agar tidak dipakai oleh pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, PPATK mencatat masih adanya praktik jual beli rekening dormant yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, sehingga pemblokiran dianggap langkah preventif yang diperlukan.

Bagi nasabah yang rekeningnya terkena blokir, Ivan mengimbau agar langsung mengajukan reaktivasi ke bank terkait tanpa perlu khawatir, karena prosesnya relatif mudah dan cepat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved