PP Kesehatan Sah Berlaku! Rokok Boleh Jadi Sponsor, Tapi Tak Boleh Ini
Tanggal: 30 Jul 2024 22:43 wib.
Peraturan pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 memiliki implikasi yang signifikan terhadap pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. PP ini memuat 13 bab dan 1171 pasal, termasuk pengaturan terkait kesehatan dan pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah larangan sponsor oleh perusahaan rokok elektronik atau produk tembakau kepada kegiatan yang diliput media.
PP Kesehatan menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terkait penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik. Di antara ketentuan yang diatur dalam PP tersebut, terdapat larangan menjual ketengan atau eceran per batang, penentuan jarak minimal 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak untuk penjualan produk tembakau, dan penentuan jumlah batang rokok dalam satu bungkus. Selain itu, PP juga melarang penjualan dan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Sebelumnya, dikhawatirkan bahwa pemerintah akan melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship, termasuk untuk konser musik. Namun, PP Kesehatan tidak secara eksplisit melarang sponsor oleh perusahaan rokok elektronik atau produk tembakau, namun dengan sejumlah syarat. Salah satu poin penting terkait sponsor adalah larangan penggunaan nama merek dagang dan logo produk tembakau serta larangan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Selain larangan sponsor, PP Kesehatan juga mengatur mengenai pendanaan atau pemberian bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diberikan oleh produsen produk tembakau dan rokok elektronik. Ketentuan yang diatur meliputi larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, larangan untuk mempromosikan produk, larangan memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau, dan larangan dipublikasikan oleh media serta melibatkan orang di bawah usia 21 tahun.
Selain itu, PP juga mengatur larangan untuk menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok. Hal ini merupakan langkah konkret dalam upaya meredam konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik di masyarakat. Pasal 453 ayat (1) PP Kesehatan juga memerintahkan pengendalian promosi produk tembakau dan rokok elektronik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk larangan memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk tembakau serta larangan menggunakan logo dan merek produk tembakau dalam kegiatan lain yang tidak terkait dengan produk tersebut.
Dengan adanya PP Kesehatan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung upaya pencegahan penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik, terutama di kalangan masyarakat muda. PP ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan generasi muda dari dampak buruk konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik. Peraturan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menekan angka prevalensi penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.