Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana Sepekan Terakhir, Kasus Narkoba hingga Judi Online
Tanggal: 4 Agu 2024 14:16 wib.
Polri baru-baru ini mengumumkan data terbaru tentang pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Tercatat, sebanyak 1.546 kasus tindak pidana telah diungkap selama periode 19-26 Juli 2024.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika, kasus narkoba mendominasi jumlah pengungkapan dengan mencapai 178 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkoba perlu terus ditingkatkan guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain kasus narkoba, Polri juga mengungkap beragam kasus lainnya, termasuk perjudian baik dalam bentuk online maupun konvensional. Terdapat sebanyak 38 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik perjudian masih menjadi perhatian serius dalam upaya memelihara ketertiban sosial dan moral masyarakat.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya kasus-kasus serius seperti persetubuhan, pencabulan, dan penyalahgunaan senjata tajam. Jumlah kasus-kasus tersebut juga mencerminkan kebutuhan akan upaya penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi korban-korban kejahatan seksual dan kekerasan.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi fokus penanganan Polri, dengan 4 kasus yang berhasil diungkap. TPPO merupakan kejahatan serius yang memanfaatkan korban-korban rentan untuk tujuan eksploitasi, sehingga penindakan yang tegas terhadap kasus-kasus TPPO sangat diperlukan dalam upaya Perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, Polri juga mengungkap sebanyak 325 kasus tindak pidana ringan (tipiring), menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil tetap menjadi prioritas dalam menjaga ketertiban di masyarakat.