Polri Tetap Layani Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan
Tanggal: 25 Mar 2025 14:23 wib.
Tampang.com | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di tengah adanya usulan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi manusia, terutama bagi mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan.
"Kami sampaikan bahwa Polri berkomitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SKCK adalah salah satu bentuk pelayanan yang tetap akan dijalankan," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap masyarakat yang ingin membuat SKCK tetap akan dilayani oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelayanan SKCK
Trunoyudo menjelaskan bahwa pelayanan SKCK memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 15 ayat 1 huruf K), yang mengatur kewenangan Polri dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yang juga mengatur lebih lanjut tentang mekanisme pembuatan SKCK.
"Secara konstitusi, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dengan jelas, termasuk dalam hal memperoleh SKCK," kata Trunoyudo.
Polri Siap Perbaiki Layanan SKCK
Meskipun tetap mempertahankan layanan SKCK, Polri mengapresiasi dan menghargai usulan yang diajukan terkait penghapusan SKCK. Jika memang ada kekurangan dalam proses pembuatan SKCK, Polri siap melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
"Apa yang menjadi masukan akan kami pertimbangkan secara positif sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik," tambahnya.
Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM
Usulan penghapusan SKCK sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kemenkumham menemukan banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya SKCK yang mencantumkan riwayat kriminal mereka.
"Banyak eks narapidana yang akhirnya kembali melakukan tindak kejahatan karena mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat catatan di SKCK," ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menghambat hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan memperbaiki kehidupannya setelah menjalani hukuman.
Pro-Kontra SKCK dalam Perekrutan Kerja
Di satu sisi, SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai seleksi kerja, terutama di instansi pemerintah, BUMN, dan beberapa perusahaan swasta. Namun, di sisi lain, pencantuman catatan kriminal dalam SKCK dianggap memberatkan mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat dan menjalani hidup baru.
Polemik ini masih menjadi bahan diskusi antara pemerintah, Polri, dan lembaga terkait untuk menemukan solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek keamanan dan hak asasi manusia.