Sumber foto: google

Polri Tangkap Enyk Waldkoenig, Tersangka Kasus Ferienjob di Italia

Tanggal: 16 Jun 2024 07:37 wib.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berhasil menangkap satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia pada Rabu 12 Juni 2024," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Irjen Krishna menjelaskan bahwa penangkapan terhadap buronan Enyk dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Italia. Tindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antar negara dalam menangani kejahatan transnasional, terutama dalam hal perdagangan manusia.

Lebih lanjut, Krishna menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat guna membawa Enyk Waldkoenig kembali ke Tanah Air. "Divisi Hubinter Polri bersama Bareskrim akan mengirim tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka kasus TPPO dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa DPO diterbitkan untuk tersangka Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A selaku petinggi CV GEN.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya masih berada di Jerman. Kelima tersangka tersebut terdiri dari perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), serta laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).

Djuhandani menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini. Mereka diberangkatkan oleh 33 kampus yang menjalin kerja sama dengan PT SHB sebagai dalih program magang merdeka, namun nyatanya para mahasiswa tersebut dieksploitasi dalam dunia kerja di Jerman.

Para mahasiswa korban TPPO ini dipekerjakan di perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan keahlian mereka. Hal ini menunjukkan kejahatan perdagangan manusia dengan modus magang (Ferienjob) bukan hanya merugikan pihak yang langsung terlibat, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap warga negara yang bekerja atau belajar di luar negeri. Kerja sama antar lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, perlu ditingkatkan agar kejahatan seperti TPPO tidak terulang di masa depan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved