Polri Tangkap Buronan Alice Guo Eks Wali Kota Filipina di Indonesia
Tanggal: 5 Sep 2024 11:30 wib.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berhasil menangkap Alice Guo, yang merupakan mantan Wali Kota di Filipina, di Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Hubinter bersama Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi pasti dan kronologi penangkapan tersebut. Krishna menjelaskan bahwa penangkapan Alice Guo dilakukan dalam bentuk kerja sama antara Polri dengan Pemerintah Filipina.
Dalam konteks ini, Polri berharap bahwa setelah penangkapan Alice Guo, Pemerintah Filipina juga akan bersedia untuk mengirimkan buronan utama dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni Gregor Has. Upaya pertukaran tersebut masih dalam tahap negosiasi antara kedua belah pihak.
Alice Guo, yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina setelah menolak hadir pada penyelidikan Kongres atas dugaan terlibat dalam sindikat kriminal China. Meskipun dituduh, Guo bersikeras menyatakan bahwa ia yang lahir di Filipina dihadapkan pada "tuduhan jahat."
Selain itu, Anti-Money Laundering Council (AMLC) bulan lalu telah mengajukan tuntutan atas dugaan sejumlah pencucian uang yang melibatkan Guo. Sebanyak 35 orang lainnya juga dilaporkan ke Departemen Kehakiman. AMLC menduga Guo dan para tersangka lainnya melakukan pencucian uang senilai 100 juta Peso atau setara dengan Rp27,3 miliar.
Alice Guo, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, diduga melarikan diri ke Malaysia dan Singapura pada bulan Juli. Kemudian, ia tiba di Indonesia pada bulan Agustus dengan menggunakan paspor Filipina, keberadaannya terungkap melalui otoritas anti-kriminalitas Filipina.
Penyelidikan Senat terhadap Guo yang dimulai pada bulan Mei, berkaitan dengan penggerebekan sebuah kasino di Kota Bamban pada bulan Maret. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penipuan yang dilakukan di fasilitas yang sebagian dimiliki oleh mantan wali kota Bamban pada saat itu.