Polri Tangani Kasus Grup Inses di Facebook, Ini 8 Fakta Mengejutkan yang Terungkap
Tanggal: 26 Mei 2025 12:02 wib.
Tampang.com | Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menangani kasus mengejutkan yang melibatkan grup media sosial berisi konten inses di Facebook. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di jagat maya sejak pertengahan Mei 2025. Hingga kini, sejumlah pelaku telah ditangkap dan berbagai fakta mencengangkan mulai terkuak.
Berikut delapan poin penting yang berhasil dihimpun dari keterangan resmi kepolisian:
1. Grup Facebook Berisi Konten Inses
Grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah”, yang kemudian berganti nama menjadi “Suka Duka”, terungkap menjadi wadah penyebaran konten seksual berbau inses. Grup tersebut sempat viral pada 14 Mei 2025 dan langsung diblokir keesokan harinya. Bahkan, penyelidikan juga menemukan grup lain bernama “Cinta Sedarah” yang telah eksis sejak 2022.
2. Enam Tersangka Ditangkap
Polri mengamankan enam orang tersangka, masing-masing dengan peran berbeda. Mereka antara lain:
DK (akun “Alisa Bakon”) – kontributor aktif
MR (akun “Nanda Chrysia”) – pembuat dan admin grup
MS (akun “Masbro”) – pembuat konten menggunakan ponsel
MJ (akun “Lukas”) – pembuat dan penyimpan konten asusila terhadap anak
MA (akun “Rajawali”) – penyebar konten pornografi anak
KA (akun “Themon Temon”) – anggota aktif yang turut menyebar konten
3. Lebih dari 400 Konten Asusila Ditemukan
Dalam penggeledahan perangkat milik tersangka, polisi menemukan ratusan konten pornografi, termasuk 402 gambar dan 7 video dari akun MR. Barang bukti lain seperti ponsel, laptop, dan akun media sosial juga disita sebagai alat bukti.
4. Motif Kepuasan Pribadi dan Uang
Tersangka utama, MR, mengaku membentuk grup inses untuk memuaskan fantasi pribadi dan berbagi dengan orang lain. Sementara itu, beberapa tersangka lainnya diduga melakukannya demi keuntungan finansial melalui penjualan konten.
5. Konten Dijual dengan Harga Murah
Polisi mengungkap bahwa konten asusila yang dibagikan dijual secara daring. Misalnya, DK menjual 20 video seharga Rp 50.000 dan 40 video atau foto seharga Rp 100.000. Praktik jual-beli konten seperti ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap perlindungan anak.
6. Anak-anak Jadi Korban
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tiga anak perempuan dan satu wanita dewasa menjadi korban. Korban anak berusia 7, 8, dan 12 tahun. Beberapa pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti paman atau tetangga.
7. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
8. Pelaku Anak di Bawah Umur Turut Terlibat
Mirisnya, seorang anak laki-laki di bawah umur juga terlibat dalam jaringan ini. Ia ditangkap di Pekanbaru karena menjual konten pornografi seharga Rp 50.000. Meski demikian, anak tersebut kini berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama di media sosial, perlu ditingkatkan. Aparat berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lain serta mengidentifikasi korban-korban baru.