Sumber foto: Google

Polri Siap Perbaiki Proses Pembuatan SKCK

Tanggal: 25 Mar 2025 14:23 wib.
Tampang.com | Polri menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika dinilai masih kurang memuaskan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam menanggapi usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta penghapusan SKCK karena dianggap berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

"Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kami akan mengevaluasi dan memperbaikinya. Namun, SKCK sendiri adalah surat keterangan yang mencatat riwayat kejahatan atau kriminalitas seseorang," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

SKCK Sebagai Dokumen Penting dalam Perekrutan Kerja

Trunoyudo menegaskan bahwa layanan SKCK lahir dari kebutuhan masyarakat, salah satunya sebagai dokumen pendukung saat melamar pekerjaan. Hingga saat ini, banyak perusahaan, lembaga negara, serta instansi pemerintah yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi bagi calon pekerja atau pegawai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelayanan SKCK memiliki dasar hukum yang jelas, yakni:



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 Ayat 1 Huruf K, yang mengatur kewenangan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan SKCK.



Polri Terbuka terhadap Masukan untuk Peningkatan Layanan

Polri mengakui bahwa masukan dari masyarakat, termasuk dari Kementerian HAM, akan menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Apa yang menjadi masukan secara positif akan kami hargai dan kami jadikan bagian dari evaluasi agar pelayanan publik semakin baik," kata Trunoyudo.

Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK dengan alasan bahwa dokumen ini berpotensi menghambat hak-hak mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami mendapati bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya SKCK yang mencatat riwayat kriminal mereka. Akibatnya, mereka kembali melakukan tindak kriminal karena tidak memiliki kesempatan untuk bekerja," jelas Nicholay, Jumat (21/3/2025).

Dilema SKCK: Antara Keamanan dan Hak Asasi Manusia

Meskipun SKCK dianggap penting untuk memastikan keamanan dalam proses rekrutmen kerja, di sisi lain, pencantuman riwayat kejahatan seseorang dalam dokumen ini menjadi penghalang bagi mantan narapidana yang ingin memperbaiki kehidupannya.

Polemik ini terus menjadi perdebatan di kalangan pemerintah, aparat penegak hukum, serta aktivis HAM. Saat ini, Polri masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait masa depan SKCK, apakah akan tetap dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dihapus.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved