Polri Resmi Terapkan Tilang Elektronik Tanpa Batas Wilayah, Mobil Plat Luar Daerah Tak Bisa Lagi Ngibrit!
Tanggal: 22 Mei 2025 09:39 wib.
Tampang.com | Polri akhirnya memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tanpa batas wilayah. Kini, kendaraan dengan plat luar daerah yang melanggar lalu lintas di kota mana pun akan langsung terdeteksi dan diproses secara digital.
Tidak Ada Lagi Celah Lolos Tilang
Sebelumnya, banyak pengendara dari luar daerah yang sengaja ‘main aman’ saat melintas di kota yang tak memiliki akses data kendaraan mereka. Kini, dengan sistem ETLE terintegrasi se-Indonesia, kamera tilang akan langsung mencatat pelanggaran dan mengirim notifikasi ke alamat terdaftar pemilik kendaraan.
“Tidak ada lagi alasan tidak tahu. Pelanggaran pasti terekam dan diproses,” tegas Brigjen Pol Yusri Yunus dari Korlantas Polri.
Pantauan Kamera 24 Jam, Semua Terdata Otomatis
Sistem ETLE terbaru ini menggunakan kamera cerdas yang mampu mendeteksi pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, hingga tidak memakai helm. Data dari kamera langsung terhubung ke server nasional yang bisa diakses oleh seluruh Polda.
Efisiensi, Transparansi, dan Penegakan Hukum
Polri mengklaim sistem ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum di jalan raya. Tidak ada lagi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga mengurangi potensi pungli atau negosiasi di tempat.
Respons Publik Beragam
Meski banyak yang mendukung, sebagian pengemudi merasa khawatir jika ada kesalahan teknis dalam sistem. Polri pun menjamin adanya prosedur sanggah daring jika pelanggaran yang dikirim dianggap tidak sesuai.