Sumber foto: google

Polri Mengungkap Ada 2,3 Juta Penjudi Online: Penjara Terancam Penuh

Tanggal: 23 Jun 2024 09:02 wib.
Mabes Polri menyatakan bahwa terdapat perkiraan sebesar 2,3 juta individu yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Jika para penjudi tersebut ditangkap, termasuk di antaranya para pemain 'kecil', maka kemungkinan besar penjara akan menjadi penuh.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dari total jumlah penjudi online sebanyak 2,3 juta, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan kelompok remaja hingga anak-anak.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap para pemain tidak dapat dianggap sebagai solusi yang efektif dalam menghentikan perjudian online. Dia menekankan bahwa strategi pencegahan memiliki peran yang lebih penting daripada menangkap seluruh masyarakat yang terlibat dalam perjudian online.

"Dengan membayangkan jika 2,3 juta pelaku perjudian ini ditangkap, pertaruhan tidak akan berhenti, kami akan kehabisan tempat di penjara. Penjara akan penuh dan ini tidak akan menghentikan perjudian," ujarnya saat konferensi pers pada tanggal 21 Juni.

Oleh karena itu, Polri berupaya memprioritaskan tindakan pencegahan daripada menangkap seluruh pelaku perjudian online. Menurutnya, tindakan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang sedang dilakukan oleh Polri jauh lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

"Lebih baik kita hapus situs tersebut, sehingga mereka tidak akan bermain lagi. Itu lebih efektif. Jika menangkap seluruh pemain, penjara akan penuh. Terlebih lagi, banyak orang yang tidak menyadari bahwa itu merupakan perjudian," tambahnya.

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait perjudian online kepada Kementerian Kominfo. Polri juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas terkait perjudian online di sekitar mereka. Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas dan menangani semua kasus perjudian online secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Sejalan dengan upaya pemberantasan perjudian online, data statistik terbaru menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta orang. Kenaikan signifikan ini juga berdampak pada pertumbuhan perjudian online di Tanah Air.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa kasus perjudian online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023, terdapat 16.720 laporan terkait perjudian online yang diterima oleh Kementerian Kominfo, meningkat drastis dari 12.805 laporan pada tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang dalam mengontrol dan mencegah maraknya perjudian online di Indonesia. Selain itu, adanya upaya-upaya dari pihak berwenang yang terus digencarkan, seperti pemblokiran situs-situs judi online, merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas praktik perjudian ilegal.

Meskipun demikian, permasalahan perjudian online tidak hanya terbatas pada tindakan hukum semata. Diperlukan pula upaya-upaya preventif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan, sosial, dan masyarakat luas. Pendidikan tentang dampak negatif dari perjudian online perlu disosialisasikan secara luas, baik di lingkungan sekolah maupun dalam keluarga.

Selain itu, penguatan regulasi terkait perjudian online juga menjadi faktor krusial dalam mengendalikan praktik perjudian ilegal. Upaya pembentukan undang-undang yang lebih tegas dan efektif serta penegakan hukum yang konsisten akan memberikan dampak positif dalam menekan perjudian online di Indonesia.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian online, peran serta aktif masyarakat juga sangat diperlukan. Kesadaran akan bahaya perjudian online perlu ditanamkan dalam masyarakat, sehingga segala bentuk praktik perjudian online dapat dicegah dan diberantas secara menyeluruh.

Dari berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan bahwa angka perjudian online di Indonesia dapat terus ditekan dan pada akhirnya dihilangkan. Hal ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat secara luas dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang bebas dari praktik perjudian ilegal.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved