Sumber foto: iStock

Polri Menegaskan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun

Tanggal: 23 Jun 2024 18:48 wib.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan sejumlah selebgram dan publik figur masih terus diusut oleh penyidik. Polri memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam promosi tersebut, termasuk artis dan selebgram yang mempromosikan perjudian kepada masyarakat.

Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan, ujar Kabareskrim dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam pengusutan kasus promosi judi online. Salah satunya adalah karena situs judi yang dipromosikan oleh para artis sudah terlalu lama beroperasi dan telah ditutup.

Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala, ungkap Wahyu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelidiki sejumlah artis dan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Beberapa di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, menyatakan bahwa artis yang terbukti mempromosikan judi online dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,& kata Vivid kepada wartawan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Para artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi situs judi online dinyatakan tidak dapat mengelak dengan dalih tidak mengetahui tindakan mereka. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada tersangka dari kalangan artis atau selebgram terkait perjudian online.

Menurut data yang dihimpun, promosi judi online oleh artis dan selebgram memiliki dampak negatif yang signifikan pada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah pemain judi online di kalangan masyarakat yang didorong oleh promosi yang dilakukan oleh para artis dan selebgram. Selain itu, promosi semacam ini juga dapat mempengaruhi perilaku konsumen, terutama generasi muda yang mengidolakan artis dan selebgram tersebut.

Dengan demikian, langkah Polri untuk menegakkan hukum terhadap artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online sangatlah penting untuk mencegah penyebaran dampak negatif dari perjudian tersebut. Pun begitu, dalam menangani kasus ini, Polri juga perlu memperhatikan konteks kasus dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved