Polres Cianjur ringkus empat orang pengedar ribuan obat terlarang
Tanggal: 25 Jul 2024 08:31 wib.
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang dengan menangkap empat tersangka pada Senin (23/7) lalu. Keempat tersangka yang berasal dari luar Cianjur ini berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis. Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
Dijelaskan oleh AKP Septian Pratama bahwa petugas menyebar ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan oleh tersangka untuk menjajakan obat terlarang yang disimpan dalam tas. Modus tersebut dilakukan setelah sejumlah kios yang diduga sebagai tempat penyimpanan obat terlarang telah disegel oleh petugas. Keempat tersangka, yakni ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26), diduga menggunakan modus berkeliling pada jam tertentu ke sejumlah titik guna menghindari pengintaian petugas.
Para tersangka diduga telah menerapkan modus berjualan obat terlarang dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. ZF dan DA diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut di kawasan Terminal Rawabango, sementara RI dan M beroperasi di kawasan Puncak-Cipanas. Mereka hanya beraksi selama beberapa jam dan kembali berjualan setelah merasa aman, dengan harapan mengelabui petugas yang berusaha memantau aktivitas mereka. Namun, upaya mereka untuk mengelabui petugas berakhir setelah petugas yang menyamar berhasil meringkus mereka.
Terkait dengan perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. AKP Septian Pratama juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan razia ke sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi peredaran obat terlarang, narkoba, minuman keras, serta penyebaran penyakit masyarakat lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi apabila mereka menemui kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan dengan harapan agar tindakan tegas dapat dilakukan oleh pihak berwajib. Menurut AKP Septian Pratama, "Jangan main hakim sendiri, serahkan semuanya pada polisi."
Dalam menghadapi kasus penyalahgunaan obat terlarang, penindakan yang tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Hal ini dapat membantu dalam menekan angka peredaran obat terlarang dan memastikan keamanan serta kesehatan masyarakat secara keseluruhan.