Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 125.310 Ekor Benih Bening Lobster ke Vietnam
Tanggal: 20 Jul 2024 05:49 wib.
Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan pengiriman ilegal sebanyak 125.310 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir ke Vietnam. Tindakan ini melibatkan penangkapan dua tersangka berinisial MZA, 41 tahun, warga Depok, dan MIF, 36 tahun, warga Sukabumi, Jawa Barat. Polisi berhasil menyita barang bukti dan mengungkap modus operandi para pelaku.
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan di area parkir Resto Bambu Oju Jalan Marsekal Suryadarma, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis dini hari, 18 Juli 2024 pukul 00.30 WIB. Ronald juga menyatakan bahwa tersangka MZA menerima perintah dari seseorang yang menggunakan nama samaran "Babang" untuk mengirim benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan dia melibatkan tersangka MIF.
Dari total benih bening lobster sebanyak 124.710 ekor, terdapat jenis Mutiara sebanyak 22.995 ekor dan jenis Pasir sebanyak 101.715 ekor. Polisi menyisihkan sebanyak 600 ekor sebagai barang bukti untuk pengadilan. Benih bening lobster sebanyak 124.710 ekor, dengan rincian jenis Mutiara sebanyak 22.995 ekor dan jenis Pasir sebanyak 101.715 ekor, telah dilepas liar di Pantai Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang pada Kamis malam di hari yang sama pukul 19.30 WIB.
Proses pelepasliaran benih bening lobster ini dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama petugas karantina ikan dan petugas LPSPL di lepas pantai Loka Anyer Serang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa penyidik langsung bertindak setelah mendapat informasi mengenai rencana pengiriman benih bening lobster. Tim Reskrim kemudian mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver bernomor polisi B-1079-BRK yang memasuki area parkir sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka MZA diduga mengajak MIF untuk membawa 3 koper berisi benih bening lobster ke restoran di Jalan Marsekal Suryadarma, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang. MZA dijanjikan upah oleh Babang sebesar Rp 500 ribu per sekali antar, sementara MIF dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu untuk membantu MZA.
Kedua tersangka telah ditahan, namun identitas sebenarnya dari sosok "Babang" masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi yang mereka gunakan adalah membawa benih bening lobster tanpa dokumen kelengkapan ekspor yang diperlukan.
Dari tindakan penyelundupan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 5.708 miliar. Wakapolres Ronald Sipayung menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk dukungan Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum dan aturan terkait. Dia juga menyebutkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi regulasi penting terkait tata kelola lobster di Indonesia, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggarannya.
Penyelundupan benih bening lobster seperti ini berpotensi merugikan ekosistem laut dan industri perikanan nasional. Pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan upaya untuk menjaga ekosistem laut demi keberlanjutan budidaya lobster di Indonesia.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, penegakan hukum yang tegas serta kerja sama antarinstansi terkait dalam pengawasan dan pencegahan penyelundupan benih bening lobster perlu ditingkatkan.
Dalam perspektif lebih luas, kesadaran akan pentingnya pelestarian ekosistem laut juga perlu ditingkatkan, sehingga seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan sumber daya hayati laut. Hal ini sangat penting sebagai upaya konservasi untuk generasi masa depan. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan benih bening lobster ini juga menjadi bagian dari perlindungan ekosistem laut secara keseluruhan.