Sumber foto: google

Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung

Tanggal: 16 Jul 2024 17:25 wib.
Personel polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

"Paska adanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umi.

Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota."Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB."Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya."Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," pungkasnya.

Kontroversi ini juga menarik perhatian masyarakat secara luas, terutama dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan advokat hukum. Mereka menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan mengingatkan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi cara pertama dalam menangani suatu situasi. Dalam kasus ini, mereka menuntut transparansi dan keadilan dari pihak kepolisian.

Kepala Propam Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas insiden tersebut dan menjamin bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada kesalahan atau pelanggaran dalam tindakan anggota kepolisian yang bersangkutan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Propam Polda Lampung juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi mata dan para pihak yang terlibat dalam acara khitanan tersebut. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden ini.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu hasil dari penyelidikan Propam Polda Lampung terkait insiden ini. Kepastian hukum dan keadilan menjadi harapan utama bagi semua pihak yang terlibat. Semoga hasil dari penyelidikan ini mampu memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada acara khitanan yang harusnya menjadi momen bahagia bagi keluarga.

Insiden ini juga menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk melakukan evaluasi mendalam terkait penanganan kasus-kasus di lapangan. Semoga hal ini juga mendorong berbagai pihak untuk terus memberikan pengawasan dan kritik yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved