Sumber foto: website

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Penganiayaan Steward Usai Laga Persib vs Persija

Tanggal: 27 Sep 2024 05:25 wib.
Polresta Bandung telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang Steward setelah pertandingan antara Persib vs Persija di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024. Para tersangka tersebut adalah AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).

Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah pertandingan selesai dan para pemain telah meninggalkan stadion. Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Menurut Kusworo, beberapa oknum suporter turun ke lapangan dan melakukan kekerasan terhadap steward. Dari rekaman CCTV yang diamati, terlihat jelas bagaimana aksi tersebut berlangsung. Pihak kepolisian segera berkomunikasi dengan Ketua Steward Security Officer (SSO) untuk masuk ke lapangan. Hanya dalam 5 hingga 10 menit, situasi sudah bisa kondusif kembali.

Motif para tersangka diduga adalah meluapkan kekecewaan terhadap dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum Steward terhadap suporter wanita. Informasi tersebut didapatkan oleh para tersangka dari media sosial. Selain kekecewaan terhadap pelecehan verbal, ada juga yang marah karena ada suporter yang diintimidasi dan dibawa ke ruang ganti oleh oknum Steward tersebut.

Kusworo menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku tidak mencerminkan keseluruhan suporter Persib. Ia juga menekankan agar kekerasan bukanlah solusi, dan semua pihak harus mengikuti jalur hukum jika terjadi pelanggaran.

Dalam insiden tersebut, sembilan orang steward dilaporkan mengalami luka-luka. Delapan orang telah pulang setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Otista, sementara satu orang lainnya masih dirawat.

Kusworo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, masih ada beberapa calon tersangka yang sedang dalam proses analisis berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara jika perbuatannya mengakibatkan luka, dan 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari korban.

Di samping itu, Kusworo juga mengimbau agar suporter yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut menyerahkan diri sebelum ditangkap. Bagi yang menyerahkan diri, mereka akan mendapat penilaian positif dalam proses hukum, yang menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Insiden ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap suporter di stadion, demikian juga dalam pengelolaan keamanan saat pertandingan sepak bola, khususnya dalam menghadapi pertandingan dengan rivalitas tinggi seperti Persib vs Persija. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola, termasuk keamanan di dalam stadion, dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved