Polisi Temukan Fortuner hingga Tumpukan Barang Mewah di Kontrakan Pasutri Tersangka Kasus Judol Komdigi
Tanggal: 20 Mei 2025 21:27 wib.
Tampang.com | Deretan barang mewah mulai dari mobil SUV hingga tas branded ditemukan aparat kepolisian di rumah kontrakan sederhana yang dihuni Darmawati dan suaminya, Muhrijan alias Agus. Pasangan suami istri ini merupakan terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.
Temuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025), saat saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi, memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Fikri menyebut bahwa ia datang ke kontrakan Darmawati di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, atas perintah penangkapan pada 9 November 2025.
Mobil Mewah, Barang Branded, dan Uang Tunai di Rumah Kontrakan
“Yang saya temukan itu ada uang, perhiasan, barang-barang branded, mobil juga ada, Fortuner putih,” ujar Fikri saat ditanya jaksa. Dari hasil penelusuran, diketahui barang-barang tersebut diduga berasal dari uang hasil kejahatan yang dilakukan Muhrijan dalam memuluskan ribuan situs judol agar tak terblokir oleh Komdigi.
Tak hanya satu mobil, Darmawati ternyata memiliki tiga unit kendaraan mewah lainnya, yakni BMW X7 putih dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT. Rumah kontrakan mereka pun rupanya menyimpan beragam barang elektronik dan aksesori mewah seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15, MacBook Pro, hingga jam tangan Rolex dan Louis Vuitton.
Gaya Hidup Mewah dari Dana Ilegal
Jaksa mengungkap bahwa Darmawati menggunakan dana haram tersebut untuk memborong barang-barang fesyen dan perhiasan bernilai tinggi. Di antara koleksinya: dua cincin Louis Vuitton, satu kacamata Dior, koper Louis Vuitton, tas Chanel, serta 18 cincin dan tujuh kalung emas.
Dalam dakwaan, Darmawati disebut menerima uang dari suaminya, yang mengklaim dirinya sebagai "utusan" dari salah satu direktur di Kominfo—imbalan atas jasa melindungi situs-situs judol agar tetap bisa diakses publik.
Ancaman Pidana Cuci Uang
Kini, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang turut menyorot kemungkinan keterlibatan oknum internal di lembaga pemerintahan, dalam hal ini Komdigi.
Pemeriksaan dan sidang lanjutan akan terus berfokus mengungkap alur uang dan jaringan di balik bisnis ilegal yang telah meraup puluhan miliar rupiah hanya dalam waktu beberapa bulan.