Polisi Tegaskan Bikin SIM Baru Tanpa Ujian Teori dan Praktik Takkan Tercetak
Tanggal: 29 Mei 2024 18:11 wib.
Banyak anggapan masyarakat bahwa bikin surat izin mengemudi (SIM) ada 'jalan pintasnya'. Dengan oknum calo, mereka bisa dapat SIM tanpa ikut ujian teori maupun praktik. Padahal aturannya jelas bahwa untuk mendapatkan SIM seseorang harus lulus ujian teori maupun praktik. Ke depan, praktik percaloan ini akan diberantas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membenahi sistem penerbitan SIM. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi. Hal ini untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan pembuatannya.
Jika sentralisasi sudah berjalan, warga yang tidak ikut salah satu ujian teori maupun praktik tidak akan bisa mendapatkan SIM. SIM tidak tercetak kalau ujian tidak diikuti. Kebijakan ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, ada pendapat yang menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat menurunkan standar keamanan berkendara di jalan raya.
"Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," kata Yusri dikutip Antara. Sentralisasi SIM ini diharapkan dapat menghilangkan anggapan masyarakat yang menyebut bisa membuat SIM dengan melakukan foto saja."Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas. Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Yusri.
Namun demikian, kebijakan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan kualitas para pengemudi di jalan raya. Ujian teori dan praktik menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa para calon pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam berkendara. Dengan dihilangkannya ujian tersebut, dikhawatirkan akan muncul pengemudi yang kurang memiliki pemahaman tentang aturan lalu lintas dan keterampilan dalam mengemudi.
Sementara itu, Polri juga mencatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru. Artinya, bagi para pemohon yang hendak memperpanjang SIM atau mengurus SIM yang telah habis masa berlakunya, ujian teori dan praktik tetap diperlukan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penurunan kualitas para pengemudi yang ada.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Polri menyatakan bahwa kebijakan ini juga akan disertai dengan upaya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan ujian praktik secara internal. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengemudi yang memperoleh SIM baru tanpa ujian teori dan praktik tetaplah memiliki kualitas dan keterampilan yang memadai dalam berkendara.
Kontroversi seputar kebijakan ini pun masih terus berlanjut, namun Polri memastikan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan secara matang. Dalam implementasinya, Polri berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini terhadap keadaan di jalan raya.