Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pringsewu, Begini Modusnya
Tanggal: 26 Agu 2024 09:57 wib.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku yang berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sore.
Mengungkap kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tingkah laku AKS yang diduga merekrut calon tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Iptu Irfan menyatakan, "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," pada Minggu (25/8/2024).
Pelaku, AKS, mengakui telah mengirimkan minimal enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, AKS mengaku mendapatkan jasa sebesar Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI."Ia mengaku mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3 juta setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor," ujar Irfan.
Uniknya, polisi masih meneliti apakah perbuatan pelaku ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Ketiga wanita ini telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Pelaku, AKS, dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang."Pelaku dapat dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Irfan.
Dari kejadian ini, dapat dipahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai pengiriman pekerja migran merupakan perbuatan serius yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk PMI, keluarga PMI, dan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini perlu diperketat dan menjadi prioritas bagi pihak yang berwenang.
Tindakan ilegal yang dilakukan AKS, walau mungkin dianggap sebagai usaha untuk mencari penghasilan, tetap tidak dapat dibenarkan karena dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para PMI yang diberangkatkan, serta merugikan negara dalam hal penerimaan devisa dari tenaga kerja migran yang diatur secara resmi oleh pemerintah.
Untuk itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pengiriman pekerja migran ke luar negeri serta waspada terhadap modus-modus ilegal seperti yang dilakukan oleh AKS.