Polisi: Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina Cirebon
Tanggal: 26 Mei 2024 16:50 wib.
Polda Jawa Barat telah merilis informasi terbaru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menggemparkan publik. Ternyata, otak dari peristiwa tragis tersebut adalah seorang pria bernama Pegi Setiawan (PS).
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Polda Jawa Barat, terungkap bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pertama yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Vina. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah orang pertama yang memerkosa Vina.
Awalnya, dalam perkembangan kasus ini, Pegi Setiawan bersama seorang temannya yang juga anggota geng motor, mengejar Vina yang saat itu diboncengi oleh Rizky atau Eky, yang diduga memiliki masalah pribadi dengan Pegi.
"Ketika kejadian terjadi, PS mengajak rekan tersangka lainnya untuk mengejar korban ini, dengan alasan bahwa 'saya ada masalah dengan itu, kejar'. Kita masih sedang mendalami masalah yang dimaksud," kata Surawan di kantornya pada hari Minggu, 26 Mei.
"Ia (Pegi) kemudian mengejar mereka hingga di jembatan layang, di mana mereka memukul korban hingga jatuh. Setelah itu, Vina dibawa menggunakan satu motor bersama dengan seorang tersangka lainnya. Jadi, total ada empat orang di satu motor," jelasnya.
Vina dan Eky dibawa ke suatu kebun kosong, di mana kemudian Vina menjadi korban pemerkosaan.
"Di kebun kosong itulah, baru kemudian orang lain mengikuti mereka," ungkap Surawan.
"Menurut keterangan salah satu pelaku, pelaku yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Vina yang saat itu masih di bawah umur dan tidak sadarkan diri, adalah Pegi Setiawan," tambahnya.
Pegi sebelumnya berhasil ditangkap pada hari Selasa, 21 Mei, di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada pukul 18.23 WIB setelah menjadi buron selama 8 tahun. Saat menjadi buron, Pegi, yang berasal dari Cirebon, bekerja sebagai buruh bangunan dan sempat menyembunyikan identitasnya dengan nama Robi Irawan bersama ayah kandungnya di Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ijazah, buku rapor, dan akta kelahiran atas nama Pegi Setiawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman serta kebiadaban yang dialami korban. Masyarakat pun menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.