Polisi Mulai Pulangkan Mahasiswa Terlibat Kericuhan di Balai Kota Jakarta
Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Sebanyak 15 mahasiswa yang sempat ditangkap pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025) lalu, kini mulai dipulangkan. Proses pemulangan ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, pada Selasa (27/5/2025).
“Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” ujar Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara. Namun, Usman menambahkan bahwa masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib. “Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan,” tambahnya.
Kericuhan yang terjadi di Balai Kota Jakarta bermula saat sekelompok massa unjuk rasa memaksa masuk ke Gedung Balai Kota. Insiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya yang menetapkan 16 mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Barat sebagai tersangka.
“Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan dasar penetapan tersangka.
Inisial dari 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sementara itu, 78 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 216 tentang penolakan perintah sah dari pejabat berwenang, dan Pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah pembubaran dari aparat yang sedang bertugas.