Sumber foto: google

Polisi Mendalami Kasus Bullying Terhadap Siswi SMP di Bekasi

Tanggal: 16 Jun 2024 18:17 wib.
Polisi tengah mendalami dugaan perundungan atau bullying terhadap siswi SMP berinisial FAP (14) di Lapangan Poris, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke kepolisian dan telah teregister dengan nomor LP/B/3270/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Dilaporkan bahwa aksi bullying tersebut direkam dalam sebuah video, dimana dalam video tersebut terlihat pelaku aksi perundungan tersebut berjumlah enam orang.

"Firdaus mengatakan bahwa pelakunya enam orang, dimana empat orang di antaranya dikenali oleh korban, sementara dua orang lainnya tidak dikenali oleh korban. Keempat pelaku yang dikenali terlibat dalam aksi mengeroyok korban, sementara peran dua orang lainnya, apakah hanya merekam video atau ikut dalam aksi tersebut, masih terus didalami," ujar Firdaus.

Akibat dari aksi perundungan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet. Lebih lanjut, Firdaus menyatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

"Orang tua korban yang membuat laporan, sudah kami periksa, begitu juga dengan kakak korban," ujar Firdaus.

Kepolisian sedang menggalakkan pemeriksaan saksi dan menelusuri bukti-bukti terkait kasus ini. Selain itu, mereka juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus tersebut.

Kasus perundungan atau bullying merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak negatif pada mental serta emosional korban. Kejadian seperti ini harus segera diungkap dan pelakunya harus diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih cukup tinggi. Salah satu bentuk kekerasan tersebut adalah bullying di sekolah. Tindakan kekerasan ini terkadang dilakukan oleh teman sebaya atau anak yang lebih tua, dan seringkali tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Guru-guru di sekolah perlu ditingkatkan kepeduliannya terhadap tindakan bullying di lingkungan sekolah. Mereka perlu mengamati dan mendeteksi tanda-tanda bullying yang terjadi di antara siswa dan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut.

Kasus bullying di Indonesia terus menunjukkan peningkatan, sehingga peran polisi dalam mengungkap kasus bullying yang terjadi di sekolah sangatlah penting. Pihak sekolah dan orang tua juga perlu ikut terlibat dalam memerangi tindakan perundungan tersebut dengan memberikan pemahaman yang jelas tentang dampak negatif dari bullying, serta memberikan pembinaan kepada pelaku kekerasan untuk mencegah terjadinya tindakan bullying di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved