Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Perkebunan Sawit Labusel, Tangkap Satu Tersangka
Tanggal: 26 Jul 2024 14:21 wib.
Polisi berhasil melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Boom Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Kamis (25/7/2024) sore. Tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, memimpin langsung operasi tersebut.
Menurut informasi dari masyarakat, areal perkebunan kelapa sawit tersebut kerap diramaikan oleh para pengguna narkoba. Personel polisi kemudian menyisir satu per satu areal kebun sawit yang dimaksud. Mereka berhasil menemukan sejumlah orang sedang mengkonsumsi narkoba saat tiba di salah satu areal yang diinformasikan.
Ketika para pengguna narkoba melihat kehadiran polisi, mereka segera berusaha melarikan diri. Meski demikian, satu di antara mereka berhasil ditangkap. Tersangka bernama YIH alias Uping (40), warga Dusun Boom Sisumut. Saat ditangkap, dari tangan Uping ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya.
AKBP Maringan Simanjuntak, Kapolres Labusel, mengatakan, "Informasi yang kita terima di perkebunan kelapa sawit itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar." Untuk mendukung kegiatan tersebut, polisi mengerahkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, SPKT, Propam, dan Humas.
Selama operasi Gerebek Kampung Narkoba dilakukan, petugas menghancurkan tempat atau gubuk yang diduga digunakan untuk menjual dan mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Uping adalah 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 set bong/alat isap sabu, 1 unit handphone android hitam, dan 3 unit korek api gas.
Maringan menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Kampung Narkoba dilakukan secara rutin untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan hasil operasi tersebut untuk mengejar para pengguna narkoba yang berhasil kabur. Tersangka Uping kini telah ditahan dan diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Maringan.
Kegiatan operasi seperti Gerebek Kampung Narkoba ini sangat penting dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba. Polisi berharap bahwa dengan adanya operasi ini, dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam membantu memerangi ancaman narkoba.