Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diamankan
Tanggal: 21 Jul 2024 20:41 wib.
Polisi telah menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan 70 orang dari lokasi tersebut. Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra menyatakan bahwa penggerebekan dimulai pada pukul 14.00 WIB, pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk ayam dan jam untuk timer.
Kompol Bara menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan dimulai pada pukul 14.00 WIB, sejak jam 12.00 WIB ada kegiatan sabung ayam yang berlangsung. Mereka berhasil mengamankan sekitar 70 orang beserta sejumlah barang bukti lain, seperti ayam, jam, dan papan untuk mencatat hasil pertandingan. Bahkan, Kompol Bara juga menyebutkan bahwa ada sekitar 40 ayam yang berhasil diamankan dan proses penghitungan masih terus dilakukan.
Menurut Kompol Bara, kegiatan judi sabung ayam ini telah berlangsung selama satu bulan, dengan pola kegiatan dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu, dimana paling ramai pada hari Sabtu dan Minggu. Pendekatan awal terhadap lokasi tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan kegiatan tersebut sebagai sumber ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Hal ini memicu inisiasi penyelidikan dan penggerebekan yang berhasil dilakukan pada hari itu.
Polisi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti masih terus berlangsung. Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah penonton dan penyelenggara kegiatan tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda. Aksi penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya keras polisi dalam memberantas praktik judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Dalam praktik judi sabung ayam, perjudian seringkali menjadi perhatian khusus bagi aparat, karena dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Judi sabung ayam juga seringkali terkait dengan pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan sehingga menjadi perhatian dari berbagai pihak termasuk lembaga perlindungan hewan.
Kasus ini menjadi pesan bahwa praktik judi sabung ayam masih menjadi permasalahan serius di kalangan masyarakat. Peranan dari masyarakat sendiri dalam memberikan informasi dan laporan terkait kegiatan ilegal seperti ini sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik judi sabung ayam dan kegiatan ilegal lainnya dapat diatasi secara tuntas.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum juga sangat diperlukan dalam menekan praktik judi sabung ayam. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami dampak negatif dari kegiatan judi sabung ayam dan membantu mereka memilih alternatif hiburan dan kegiatan ekonomi yang lebih sehat dan legal.