Polisi Dalami Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Anak Bos Prodia
Tanggal: 12 Feb 2025 06:45 wib.
Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan anak dari bos Prodia, yaitu Arif Nugroho. Hingga saat ini, proses penyidikan terkait kasus ini masih berjalan dan belum ada perkembangan yang signifikan yang diumumkan ke publik.
"Kami sudah menerima laporan terkait kepemilikan senpi ilegal tersebut, dan saat ini kami tengah dalam proses penyidikan. Kami sudah memulai tahapan penyelidikan," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, kepada wartawan pada Senin, 10 Februari 2025.
Kasus ini berhubungan dengan Arif Nugroho yang juga terlibat dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial FA. Kombes Wira menekankan bahwa penyidikan terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Arif Nugroho akan terus diperbaharui dan diinformasikan kepada publik seiring dengan kemajuan penyidikan.
"Kami akan membuka berkas penyidikan ini saat sudah ada perkembangan terbaru. Prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Di sisi lain, Choirul Anam, seorang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), mengungkapkan bahwa ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa kematian remaja perempuan berinisial FA yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dari ketiga laporan tersebut, dua di antaranya berkaitan dengan dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, pun menjadi bagian dari kasus ini. Laporan ketiga berhubungan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang diajukan oleh anggota polisi.
Anam mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan terkait kepemilikan senjata tersebut. "Ini merupakan satu peristiwa dengan tiga laporan yang berbeda. Dari dua laporan yang telah ada, buah dari penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana yang tercela. Lalu, untuk laporan yang ketiga ini, masih bisa diduga ada indikasi perbuatan yang sama," ujarnya.
Selain itu, Anam menjelaskan bahwa dalam kasus ini, berbagai faktor seperti uang, lokasi, waktu, serta peristiwa harus diinvestigasi secara mendalam. "Ada banyak aspek yang perlu diperiksa, bukan hanya perkara yang satu ini saja. Semua hal yang berhubungan dengan kasus ini, kami harap akan dijelaskan lebih lanjut," pungkas Anam.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penanganan kasus-kasus hukum dengan transparansi dan integritas, mengingat kompleksitas yang melibatkan orang-orang berpengaruh. Publik pun menanti dengan penuh harapan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses dengan adil, tanpa ada intervensi dari kekuasaan atau kepentingan pribadi.