Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan dan Penyetruman Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Tanggal: 21 Nov 2024 21:18 wib.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, telah menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada bocah tersebut.
Menurut Baktiar, tiga dari empat pelaku telah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka yang masih buron tersebut berinisial T. Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif oleh Polresta Tangerang untuk menangani peristiwa ini.
Peristiwa penganiayaan terhadap bocah tersebut terjadi setelah sebuah video viral menampilkan adegan bocah tersebut dianiaya dan disiram dengan minuman keras atas tuduhan pencurian uang sebesar Rp700 ribu.
Dalam video tersebut, terlihat bocah tersebut dikepung oleh sejumlah orang dan tangan terikat dengan tali. Dia pun dipaksa untuk meminum minuman keras, serta dihadapkan pada ancaman penyeteran dengan alat setrum.
Ketua Polresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, juga mengonfirmasi bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Korban diduga mengalami penyeteran dan penyiraman minuman keras sebagai bentuk penghukuman karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp700 ribu.
Dalam kasus ini, Baktiar menegaskan bahwa proses penyidikan dan penangkapan para pelaku telah dilakukan dengan serius. Tiga pelaku sudah ditahan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka T yang masih berstatus buron. Polisi akan terus mengupayakan penangkapan tersangka lainnya untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus penganiayaan terhadap bocah ini mengundang kecaman dan keprihatinan luas dari masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak anak juga perlu ditegakkan dengan sungguh-sungguh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.