Sumber foto: website

Polisi Bongkar Kuburan Afif Maulana untuk Autopsi Ulang

Tanggal: 8 Agu 2024 08:19 wib.
Polisi Daerah Sumatera Barat akan melakukan ekshumasi atas jasad Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal diduga akibat disiksa oleh aparat kepolisian. Tindakan ini dilakukan untuk melakukan autopsi ulang oleh tim Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), pada Kamis 8 Agustus 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa surat permohonan ekshumasi telah diterima sejak tanggal 29 Juli 2024. Selanjutnya, pada tanggal 3 Agustus 2024, pihak kepolisian mengirimkan surat ke PDFMI, dan pada tanggal 5 Agustus 2024, surat asli dikirimkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Tim ekshumasi berangkat ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Afif Maulana pada pukul 07.00 WIB. Penggalian kubur dilaksanakan antara pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Setelah itu, jasad Afif Maulana dibawa ke Instalasi Forensik RSUP dr M Djamil Padang pada pukul 09.00 WIB, dan autopsi dilakukan hingga selesai pukul 10.00 WIB.

Juru bicara polisi juga menuturkan bahwa setelah autopsi, tim dokter akan memberikan keterangan kepada wartawan sebelum kembali ke tempat asal. Dokter-dokter yang akan terlibat dalam ekshumasi jasad Afif Maulana antara lain Ade Firmansyah Sugiharto dari RSCM, Baiti Adayati dari PB PDFMI, Rika Susanti dari Universitas Andalas, Sigit Lintang Kirana dari Universitas Diponegoro, dan Adriansyah Lubis dari Universitas Sumatera Utara. Di samping itu, dokter yang mewakili kepolisian dalam proses ekshumasi adalah Brigjen Pol dr Sumihestri dan Brigjen Pol (Purn) Pramujoko.

Dwi menyebutkan bahwa respons terkait surat permohonan ekshumasi Afif Maulana telah diterima dari PDFMI, dan rencana ekshumasi akan dimulai pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 07.00 WIB. PDFMI juga dijadwalkan akan mengadakan jumpa pers setelah proses ekshumasi selesai dilakukan, sebelum kembali ke tempat penginapan. Jasad Afif Maulana sendiri ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024.

Proses ekshumasi dan autopsi ulang atas jasad Afif Maulana menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi publik yang signifikan. Hal ini tidak hanya memunculkan kecurigaan terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kematian Afif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kematian tragis Afif Maulana telah menimbulkan kontroversi yang mendalam dalam masyarakat, dengan banyak pihak menuntut agar kebenaran segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum. Melalui proses ekshumasi dan autopsi ulang yang dilakukan oleh tim forensik independen, diharapkan kebenaran atas dugaan penyiksaan terhadap Afif dapat terungkap secara jelas dan obyektif.

Selain itu, proses ini juga menjadi ajang penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga independensi, transparansi, dan kredibilitas dalam menangani kasus-kasus kematian yang diduga melibatkan oknum kepolisian. Sebuah penyelidikan yang terbuka dan transparan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

Proses ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana juga menjadi momentum penting untuk menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak, di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perlindungan, keadilan, dan kebenaran harus menjadi prinsip utama dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban yang lebih rentan seperti anak-anak.

Tindakan yang diambil oleh kepolisian dan tim forensik merupakan langkah penting dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi Afif Maulana dan keluarganya. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, diharapkan kebenaran atas kasus ini dapat terungkap secara jelas, dan langkah-langkah pencegahan terhadap kasus serupa dapat segera diimplementasikan untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama di masa depan. Penegakan keadilan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pihak kepolisian, aparat hukum, maupun pemerintah.

Kasus kematian Afif Maulana juga membangkitkan kesadaran akan perlunya peningkatan perlindungan anak-anak terhadap kekerasan dan penyalahgunaan di masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Indonesia.

Kasus kematian Afif Maulana juga menjadi sorotan internasional terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, hak anak, dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, hasil autopsi ulang yang transparan dan obyektif akan memberikan sinyal positif kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia serius dalam menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

Kesaksian dari tim forensik independen yang terlibat dalam proses ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana juga akan memiliki dampak yang signifikan terhadap penguatan sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di Indonesia. Kesaksian ini akan menjadi bukti konkret yang mendasari upaya-upaya reformasi dalam penegakan hukum agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved