Sumber foto: Kompas.com

Polisi Amankan 157 Pelaku Premanisme di Jakarta Timur, Kramat Jati Jadi Wilayah Terbanyak

Tanggal: 20 Mei 2025 22:33 wib.
Tampang.com | Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 157 pelaku premanisme selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya yang digelar sejak 9 hingga 20 Mei 2025. Kecamatan Kramat Jati tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelaku terbanyak, hal ini disebabkan oleh keberadaan sejumlah pasar besar seperti Pasar Induk Kramat Jati dan pasar tradisional lainnya yang rawan menjadi sasaran aktivitas preman.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap beroperasi di wilayah hukum Polsek Kramat Jati. “Dari orang-orang yang kami tangkap, kebanyakan berada di wilayah hukum Polsek Kramat Jati,” ungkap Nicolas saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025).

Operasi ini memfokuskan penindakan di area pasar dan lahan parkir yang sering dijadikan lokasi aksi premanisme. Kasus yang ditemukan meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor, perampasan barang, pengeroyokan, penganiayaan, pemerasan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam.

Para pelaku kerap melakukan intimidasi terhadap masyarakat sekitar pasar, termasuk tukang parkir, pedagang, dan pengunjung. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada pemanfaatan kekerasan atau pemerasan secara ilegal dalam aktivitas mereka.

Dari jumlah pelaku yang diamankan, 20 orang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 137 lainnya menjalani pembinaan. Selain itu, aparat turut menangkap beberapa pelaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan intimidasi, termasuk kasus ancaman terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati dan seorang pedagang kopi.

“Kami bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan anggota ormas untuk memastikan keamanan di pasar tetap terjaga, sehingga aktivitas jual beli masyarakat tidak terganggu,” kata Nicolas.

Para pelaku dikenai berbagai pasal hukum sesuai dengan tindakannya, antara lain Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 170 dan 351 KUHP (pengeroyokan dan penganiayaan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Operasi Berantas Jaya 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Jakarta Timur.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved