Polemik Masa Jabatan di Pilkada Kutai Kartanegara, KPU Diminta Tegas
Tanggal: 6 Sep 2024 04:56 wib.
Tampang.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas terkait polemik masa jabatan di Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Polemik ini terkait dengan masa jabatan calon Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Edi Damansyah, yang disebut sudah menjalani dua periode jabatan sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Menurut Arifin Nur Cahyono, Koordinator masyarakat sipli meliputi Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, dalam surat somasi terbuka kepada KPU dan Bawaslu pada tanggal 5 September 2023, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjalani dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Arifin bersama kelompoknya juga melakukan aksi somasi terbuka di depan Kantor KPU RI pada hari yang sama. Arifin menegaskan bahwa menurut MK, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, baik yang menjabat secara definitif maupun sebagai penjabat sementara.
Dia juga menilai bahwa MK sudah tegas dalam putusannya, dengan tidak membedakan lagi antara penjabat sementara, pelaksana tugas, dan penjabat sementara secara terperinci, karena hal tersebut telah diurai oleh Pemohon.
Permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 15 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, termasuk status Edi Damansyah. Dalam draft PKPU yang disorot dalam rapat tersebut, ada poin yang mengatur tentang status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum.
Menurut Arifin, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa jika wakil kepala daerah tersebut menjalankan tugas sebagai kepala daerah, itu dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.
Pernyataan ini dianggap relevan dengan keadaan di Kutai Kartanegara saat ini, di mana Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum, dan kemudian ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019, sebelum menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021.
Arifin memastikan bahwa jika KPU tidak melakukan diskualifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara dalam waktu 3 kali 24 jam sejak diberitakan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia serta menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah aspek penting dalam demokrasi.
Partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jika tidak ada tindakan yang tegas dari KPU terkait dengan polemik masa jabatan Edi Damansyah, hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keraguan terhadap proses demokrasi di Indonesia.