Polda Sumut Tembak 28 Bandit Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Sabu hingga Kokain
Tanggal: 23 Okt 2024 17:07 wib.
Polda Sumatera Utara berhasil melakukan tindakan tegas terhadap 28 orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga Oktober 2024. Tindakan tegas tersebut termasuk dalam bentuk penembakan karena para pelaku mencoba melawan petugas, mencoba melarikan diri, atau membahayakan masyarakat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, memberikan informasi mengenai hal ini pada Selasa (22/10/2024) pagi. Menurut Kombes Hadi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangani 14 kasus yang melibatkan 28 orang tersangka narkoba dan mereka telah ditindak secara terukur. Tindakan terukur tersebut termasuk dalam bentuk penembakan pada bagian kaki.
Selain penangkapan tersangka, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga termasuk penangkapan barang bukti yang signifikan. Operasi ini berhasil menyita total 175.000 gram sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi. Kombes Hadi mencatat bahwa Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Padang Sidimpuan juga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang signifikan.
Secara keseluruhan, hasil operasi ini mencakup penyitaan 219.102,47 gram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen penuh Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jumlah kasus narkoba yang signifikan. Dalam periode Juli hingga 19 Oktober 2024, aparat berhasil mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan 2.099 tersangka yang terlibat. Hal ini mencerminkan upaya tanpa henti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini, serta menciptakan dampak yang signifikan bagi pemberantasan narkoba di Sumatra Utara.
Rincian mengenai kasus-kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut antara lain adalah sebagai berikut: Pada bulan Juli 2024, terdapat 497 kasus dengan 616 tersangka, disertai dengan penyitaan barang bukti berupa 24,15 kilogram sabu, 146,07 kilogram ganja, dan 39.369 butir pil ekstasi. Pada bulan Agustus 2024, terjadi peningkatan kasus menjadi 498 kasus dengan 617 tersangka, dengan penyitaan barang bukti terbesar yaitu 125,77 kilogram sabu dan 209,18 kilogram ganja.
Di bulan September 2024, tercatat 454 kasus dengan 566 tersangka, dengan barang bukti berupa 128,08 kilogram sabu, 27,34 kilogram ganja, serta 40.276 butir pil ekstasi. Pada bulan ini, juga terdapat penyitaan kokain sebanyak 1,56 kilogram. Sementara di bulan Oktober 2024, hingga hari ke-19, Polda Sumut telah menangani 235 kasus dengan 300 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 271,63 kilogram sabu serta 3,64 kilogram ganja.
Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti narkoba dalam jumlah yang signifikan ini menandakan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Penekanan pada tindakan tegas terhadap pelaku narkoba merupakan langkah yang dianggap efektif dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Dalam konteks ini, tindakan tegas yang dilakukan Polda Sumut merupakan bagian dari upaya serius untuk mengatasi masalah narkoba. Mereka juga telah berhasil mencegah lebih banyak lagi narkoba dari beredar di masyarakat. Diharapkan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.