Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Terduga Pelaku Kericuhan Demo Peringatan Reformasi di Balai Kota
Tanggal: 26 Mei 2025 12:16 wib.
Tampang.com | Polda Metro Jaya kembali menangkap satu mahasiswa berinisial MAA yang diduga terlibat dalam kericuhan saat aksi demonstrasi memperingati Reformasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.18 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa MAA kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Metro Jaya.
Demo yang berujung kericuhan tersebut menyebabkan aparat kepolisian menangkap total 93 orang, termasuk tiga di antaranya yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan dari massa pengunjuk rasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa massa awalnya berencana menggelar aksi di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, sekitar pukul 16.38 WIB, mereka mencoba mendobrak pintu keluar dan memaksa masuk ke dalam kantor, meskipun sudah dihadang petugas keamanan. Hal ini dianggap melanggar kesepakatan terkait lokasi aksi.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa beberapa demonstran menggunakan sepeda motor untuk menerobos barisan petugas. Bahkan, terdapat insiden pengadangan kendaraan pejabat negara, termasuk memaksa seorang pejabat turun dari mobil. Dalam peristiwa ini, sejumlah polisi juga menjadi korban pemukulan.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk MAA. Para tersangka lainnya berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Sementara itu, 78 mahasiswa dari Universitas Trisakti yang sempat ditahan sudah dipulangkan dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara; Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun; serta Pasal 212, 216, dan 218 terkait perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.